Jakarta ! HukumWatch.com –
Kepastian hukum kembali ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026), hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Eman Sulaeman dalam amar putusannya. Ia juga menyatakan bahwa biaya perkara yang timbul dalam proses ini ditetapkan nihil.
Putusan ini sekaligus memperkuat legitimasi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil lembaga antirasuah tersebut dinilai telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
OTT dan Dugaan Suap
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk I Wayan Eka Mariarta yang menjabat sebagai Ketua PN Depok saat itu.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu:
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok nonaktif
Yohansyah Maruanaya selaku juru sita
Trisnadi Yulrisman
Berliana Tri Ikusuma
Penangkapan tersebut disebut berlangsung dramatis dan diwarnai aksi kejar-kejaran, memperlihatkan intensitas operasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di sektor peradilan.
Dugaan Aliran Dana dan Gratifikasi
Dalam konstruksi perkara, I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga terseret dalam dugaan gratifikasi.
Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Fakta ini menambah kompleksitas kasus yang tidak hanya menyangkut suap, tetapi juga praktik gratifikasi yang merusak integritas lembaga peradilan.
Penegasan Integritas Hukum
Putusan praperadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya-upaya untuk menggugurkan proses hukum melalui jalur praperadilan tidak selalu berhasil, terutama ketika tindakan penegak hukum telah sesuai prosedur. Ini juga menjadi pengingat bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan individu.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan oleh KPK dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Publik pun kembali disuguhkan fakta bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia terus bergerak, meski menghadapi berbagai tantangan.
Keputusan ini bukan sekadar penolakan gugatan, melainkan penegasan bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan. Ketika integritas diuji, keadilan harus tetap berdiri tegak—tanpa kompromi, tanpa celah.
Perkara ini menjadi cermin bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, tetapi fondasi utama dalam menjaga marwah hukum di Indonesia. Ketika hukum ditegakkan dengan tegas, kepercayaan publik pun menemukan pijakannya kembali.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

