Jakarta ! Hukumwatch.com –
Kuasa hukum saksi berinisial MS, Adv. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek kolam retensi air Simpang Bandara Kota Palembang, khususnya pada tahapan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada 4 Maret 2026, MS bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan sebagai saksi di kantor BPKP Sumatera Selatan. Pemeriksaan tersebut beragenda audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Namun, kuasa hukum MS menilai terdapat kejanggalan dalam administrasi dan tahapan pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan tersebut.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan. Surat panggilan saksi untuk audit BPKP tertanggal 4 Maret diberikan dengan perihal pemeriksaan saksi ke-1. Faktanya ini adalah pemeriksaan saksi ke-2 karena klien kami sudah pernah diperiksa sebelumnya pada tahapan penyidikan yang sama,” ujar Okky Rachmadi.
Ia menambahkan, panggilan sebelumnya justru mencantumkan perihal pemeriksaan saksi ke-2, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi proses pemeriksaan.
“Saya jadi bertanya-tanya apakah ini untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan diawali audit dulu, baru kemudian keterangan saksi. Faktanya, pemeriksaan di BPKP ini adalah pemeriksaan yang kedua,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum MS juga menanyakan informasi yang sebelumnya beredar di sejumlah media online terkait dugaan “total loss kerugian keuangan negara” dalam proyek tersebut.
Menurut Okky, auditor BPKP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak tepat.
“Auditor BPKP menyampaikan bahwa apa yang ditulis di media-media itu tidak benar. Mungkin yang dimaksud adalah metode perhitungan total loss. Ada juga metode perhitungan net loss,” jelasnya.
Kuasa hukum MS juga mempertanyakan dugaan adanya konferensi pers oleh personel BPKP Sumatera Selatan terkait perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta penjelasan.
“Personel Humas BPK menyampaikan bahwa informasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam suatu perkara yang masih berjalan merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut tidak boleh dipublikasikan dan hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Okky kemudian mempertanyakan sumber pernyataan di sejumlah pemberitaan yang menyebut telah terjadi total loss kerugian negara, padahal proses audit perhitungan masih berlangsung.
“Yang pasti dampaknya kepada klien saya MS dan keluarganya. MS masih berstatus saksi, tetapi namanya terus disampaikan di media tanpa inisial. Belum lagi sejumlah pejabat Pemkot yang juga ditarik ke dalam perkara ini,” katanya.
Pihak kuasa hukum MS kemudian menerima surat jawaban dari BPKP Sumatera Selatan atas permohonan klarifikasi yang sebelumnya diajukan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian keuangan negara dalam perkara kolam retensi air Simpang Bandara Palembang bersifat terbatas.
“Ini sudah jelas, informasinya terbatas atau dikecualikan, bukan untuk konsumsi publik. Semua pihak yang mencatut nama BPKP Sumsel dan menyatakan sudah ada total loss kerugian negara akan kami perkarakan,” tegas Okky.
Ia juga mempertanyakan logika munculnya klaim nilai kerugian negara sebelum audit perhitungan selesai dilakukan.
“Bagaimana ceritanya sudah ada total loss? Kami saja baru dipanggil untuk audit perhitungan kerugian negara tanggal 4 Maret 2026. Nilai total itu diperoleh setelah dilakukan perhitungan. Belum dihitung masa sudah ada total,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Okky menyatakan pihaknya menolak memberikan keterangan dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan berpedoman pada Pasal 143 huruf g KUHAP 2026.
“Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya perlu transparansi,” tutupnya.
Sementara itu, pihak MS juga telah membuat laporan polisi terhadap sejumlah narasumber pemberitaan di media online yang menyatakan telah terjadi total loss kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dengan adanya surat klarifikasi dari BPKP Sumatera Selatan, kuasa hukum MS menilai polemik pernyataan mengenai kerugian negara kini menjadi perhatian bagi pihak Polda Sumatera Selatan maupun pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim BPKP telah menyatakan adanya total loss sebelum audit selesai dilakukan.
)**Yuri / Foto Ist.

