Jakarta ! HukumWatch.com –
Melalui tim kuasa hukumnya, Shella Saukia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini, status hukumnya masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Seperti diketahui, informasi ini telah beredar luas di ruang digital dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Nama pengusaha sekaligus influencer kecantikan Shella Saukia kembali menjadi perhatian publik setelah muncul isu yang menyebut dirinya akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Samira alias Doktif.
Kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut kliennya akan segera menjadi tersangka dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan. Karena itu, semua pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
“Yang berwenang menyampaikan status tersangka hanyalah penyidik. Bukan pihak lain. Jadi mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sementara Rafi, kuasa hukum lainnya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa hukum dari Shella pada Januari 2026 untuk melanjutkan penanganan laporan yang sebelumnya telah diajukan pada 19 Januari 2025.
Bahkan Rafi Unggul Pambudi, juga menjelaskan perkembangan laporan yang dibuat oleh kliennya terhadap Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, kami memperoleh informasi bahwa laporan klien kami telah naik ke tahap penyidikan,” jelas Rafi.
Kasus ini bermula ketika Doktif diduga mencantumkan nomor telepon pribadi Shella Saukia pada foto profil aplikasi WhatsApp. Akibat tindakan tersebut, Shella mengaku menerima banyak pesan dari orang yang tidak dikenal dengan isi yang tidak pantas.
Menurut Rafi, kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus kerugian bagi kliennya sehingga laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Bukti-bukti yang kami miliki cukup jelas dan telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum,” ujarnya.

Rafi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Shella belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan ibadah umrah. Meski demikian, kliennya telah menerima surat panggilan dan menyatakan kesiapannya untuk hadir setelah kembali ke Indonesia.
“Klien kami sedang menjalankan ibadah umrah. Pemeriksaan dijadwalkan ulang dan kemungkinan awal April 2026 beliau akan hadir memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya,” kata Rafi.
Ia kembali menegaskan bahwa status hukum Shella Saukia dalam laporan yang dibuat oleh Doktif masih sebagai saksi. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap pihak lain masih berlangsung sehingga belum ada keputusan lanjutan dari penyidik.
“Jangan sampai muncul informasi yang simpang siur. Sampai hari ini status klien kami masih sebagai saksi,” tegasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari saling lapor antara kedua pihak terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan mengenai perlindungan data pribadi.
Shella Saukia lebih dahulu melaporkan Doktif pada 19 Januari 2025. Tidak lama kemudian, pada Februari 2025, Doktif juga melaporkan Shella dengan dugaan pelanggaran pasal yang serupa. Kedua laporan tersebut saat ini masih diproses oleh penyidik.
Meski demikian, tim kuasa hukum Shella menyatakan tetap membuka ruang komunikasi apabila terdapat peluang penyelesaian secara baik antara kedua pihak.
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi dan etika dalam penggunaan ruang digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah tanggung jawab bersama. Ketika proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya, dan keadilan akan berdiri tegak di tempat yang semestinya.
Hukum harus berjalan di atas fakta, bukan asumsi. Karena pada akhirnya, hanya proses hukum yang objektif dan transparan yang mampu menjawab setiap keraguan publik serta menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
)**Aghnia / Foto: Istimewa

