Hukumwatch.com – Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung membenarkan Artis Inara Rusli telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Rizki mengatakan belum bisa mengungkap identitas pihak yang dilaporkan, karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Benar (Inara sudah membuat laporan polisi). Terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Rizki, Jumat (28/11/2025).
Diketahu informasi foto Surat Tanda Terima Laporan Polisi atas nama Inara Idola Rusli sempat beredar dimedia sosial.
Namun, sejumlah bagian penting dalam dokumen tersebut ditutupi sehingga detail laporannya tidak terlihat.
Sementara itu, Inara Rusli juga tengah menghadapi laporan dari Wardatina Mawa istri Insanul Fahmi, Ia menuding Inara terlibat perselingkuhan dan perzinahan.

