Hukumwatch.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat buka suara terkait pencabutan identitas liputan wartawan CNN Indonesia oleh biro press istana setelah melontarkan pertanyaan mengenai program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Akhmad Munir, Ketua PWI Pusat menegaskan tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Kemudian, Munir mengingatkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Menurutnya, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik memperoleh informasi.
PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

