Categories CRIME STORY JUSTICE

Deolipa Yumara Berharap Fariz RM di Rehabilitasi Bukan Vonis Penjara Usai Dengarkan Saksi Ahli BNN

Hukumwatch – Musisi senior Fariz RM kembali jalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Kamis, (10/07/2025). Agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz mengungkapkan, pihaknya menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Foto Istimewa

“Hari ini agendanya adalah sidang saksi ahli yang akan langsung dihadiri oleh mantan kepala BNN,” kata Deolipa.

Sekali lagi, Deolipa menegaskan, kliennya tidak seharusnya dijatuhi hukuman pidana karena Fariz RM adalah seorang pengguna narkoba, bukan pengedar. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum diarahkan pada upaya rehabilitasi.

“Klien saya itu sedang sakit dan perlu disembuhkan. Kami meminta agar Fariz direhabilitasi, bukan dipenjara,” ucapnya.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan memahami betul konteks penggunaan narkoba dan diharapkan dapat memperkuat argumen bahwa Fariz RM membutuhkan perawatan, bukan hukuman pidana.

“Kami berharap pengadilan dapat melihat kondisi kesehatan dan riwayat ketergantungan Fariz sebagai dasar untuk mengarahkan proses hukum ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujarnya.

Fariz RM sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama Fariz terjerat kasus serupa, karena sudah keempat kalinya berurusan dengan hukum karena narkoba.

Saat ini, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like