Categories LAWTALKS

Awasss… Lho, Food Vlogger! Jangan Asal Nge – Review …

Jakarta (HukumWatch) :

Pernah nggak sih kamu nonton video seorang food vlogger yang asik banget nyobain makanan di tempat kece, terus kamu langsung pengen cus ke sana? Nah, di balik serunya dunia food vlogging, ternyata ada tanggung jawab besar dan aturan hukum yang mesti dipatuhi.

Jadi, buat kamu yang food vlogger atau mau terjun ke dunia konten kuliner, wajib baca artikel ini sampai habis!

Food vlogging bukan hal baru. Awalnya cuma orang-orang yang doyan nulis di blog soal makanan yang mereka coba. Tapi sejak YouTube muncul di tahun 2005, tren ini berubah total. Orang-orang mulai merekam aksi makan mereka, berbagi resep, sampai kasih ulasan soal restoran.

Masuk ke era 2010-an, food vlogging naik kelas jadi profesi serius. Banyak konten kreator sukses bangun karier dari video makan doang. Lalu, medsos seperti Instagram dan TikTok bikin semuanya makin meledak. Sekarang, satu video makanan bisa viral dalam semalam, bikin restoran banjir order!

Tapi… jangan salah. Di balik layar, ada tanggung jawab besar yang nggak boleh diabaikan.

Etika dan Tanggung Jawab: Nggak Cuma Masalah Rasa

Jadi food vlogger itu bukan cuma soal makan enak dan dapat likes. Kamu juga harus objektif, jujur, dan menghargai budaya kuliner yang kamu ulas. Ingat, kamu bukan cuma mewakili diri sendiri, tapi juga memengaruhi keputusan ribuan followers.

Transparansi adalah kunci. Kalau kamu diundang atau dibayar untuk ulasan, say it loud and clear. Jangan bikin penonton tertipu. Jangan juga asal kasih rating jelek kalau ternyata kamu cuma kecewa nggak dikasih diskon.

Dan yang paling penting: jangan pernah melakukan pemerasan. Minta bayaran untuk ulasan positif? Itu big no-no! Bisa-bisa kamu dilaporkan dan kena pasal.

Banyak yang nggak sadar, tapi food vlogging itu sudah masuk ranah hukum digital. Berikut ini beberapa pasal penting yang wajib kamu tahu:

  • *UU ITE Pasal 27 Ayat (3): Larangan menyebarkan info yang tidak benar atau menyesatkan.
  • UU ITE Pasal 28 Ayat (1) : Larangan menyebarkan info yang bisa merugikan atau mencemarkan nama baik.
  • UU Hak Cipta Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 14 Ayat (1) : Dilarang pakai konten berhak cipta (foto, resep, video) tanpa izin.
  • UU Periklanan Pasal 5 & 6: Nggak boleh beriklan dengan cara menipu atau merugikan pihak lain.
Asian food vlogger with fruit salad behind camera, social media production concept

Dan masih banyak lagi, seperti Peraturan Menkominfo soal penyiaran digital dan kode etik dari Asosiasi Food Blogger Indonesia. Pokoknya, jadi food vlogger harus melek hukum dan update terus regulasi yang berlaku.

Reputasi itu nggak bisa dibeli. Sekali kamu ketahuan nyontek resep, upload foto orang lain tanpa izin, atau ngaku udah makan di tempat yang belum pernah kamu datangi, habislah kepercayaan penonton. Komunitas kuliner juga bisa blacklist kamu.

Jangan cuma cari sensasi, tapi bangun kredibilitas. Jadilah food vlogger yang inspiratif, edukatif, dan bertanggung jawab.

Food vlogging itu seru, cuan, dan bisa jadi karier jangka panjang. Tapi ingat, di balik semua itu ada etika dan hukum yang harus kamu pahami. Jangan cuma karena pengen viral, kamu korbankan integritas.

So, buat kamu yang lagi merintis jadi food vlogger, play smart, be honest, and respect the rules. Dengan begitu, kamu nggak cuma disukai followers, tapi juga dihormati di dunia kuliner!

)** Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like