Jakarta (HukumWatch) :
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Guntvaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (16/12).
Adapun gugatan yang dilayangkan Mbak Ita guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Adapun gugatan yang dilayangkan Mbak Ita guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Gugatan yang dilayangkan Mbak Ita sebelumnya telah terdaftar di nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Adapun agenda, sidang pertama di ruang 06, demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2024).
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Tiga orang lain yang menjadi tersangka di antaranya suami dari Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
)*** Pribadi/ Don