Surabaya, HukumWatch –
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Jawa Timur diminta seorang pria dewasa untuk bersujud dan menggonggong. Kini kasus tersebut berlanjut hingga ke ranah hukum.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu. Dan Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah luar biasa.
Pihak Kepolisian sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah. Termasuk IV yang diyakini sebagai pelaku.
“Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup,” kata Dirmanto.
Perlu diketahui, beberapa hari setelah tanggal 21, guru-guru di Sekolah Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Dan pihak Kepolisian sudah mengetahui, bahwa IV dan EV sudah mencapai kesepakatan damai. Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan. Kesepakatan damai ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.
)***Bre/ Don