Categories JUSTICE

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Jakarta ! HukumWatch.com –

Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut merugikan negara hingga Rp 285 triliun lebih. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).

Jaksa menyatakan terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. Nilai tersebut terdiri dari Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka jaksa menuntut pidana tambahan berupa 10 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Rincian Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Dalam surat dakwaan, perkara ini disebut menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, dengan perhitungan kurs rata-rata Rp 16.500 per dolar AS.

Kerugian Keuangan Negara

USD 2,7 miliar atau setara Rp 45,1 triliun
Rp 25,4 triliun
Total: Rp 70,5 triliun

Kerugian Perekonomian Negara
Dampak kemahalan harga pengadaan BBM: Rp 172 triliun
Keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan pembelian dalam negeri: Rp 43,1 triliun
Total: Rp 215,1 triliun.

Jika digabungkan, total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Nilai tersebut dapat berubah tergantung pada kurs yang digunakan dalam penghitungan akhir oleh penyidik.

Pokok Perkara: Impor BBM dan Solar Nonsubsidi

Perkara dugaan korupsi ini berfokus pada dua aspek utama, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Jaksa menduga terjadi praktik yang menyebabkan kemahalan harga pengadaan serta selisih harga impor yang merugikan negara dalam skala sangat besar.

Nama terdakwa juga menjadi sorotan publik karena ia merupakan anak dari Muhammad Riza Chalid, yang turut disebut dalam perkara ini dan keberadaannya dikabarkan belum diketahui.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi perhatian luas masyarakat. Penanganannya dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor strategis energi nasional.

Proses hukum masih berjalan dan putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini tidak hanya berbicara tentang angka triliunan rupiah. Perkara ini menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola energi dan integritas pengelolaan sumber daya negara. Ketika sektor vital seperti minyak dan BBM tersandung dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan masa depan ekonomi dan rasa keadilan masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tata kelola energi nasional kembali berdiri di atas fondasi integritas yang kokoh.

)**Djunod/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like