Surabaya (HukumWatch) :
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat ke publik. Kali ini, Peter Evril Sitorus, mantan karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, mengungkapkan adanya praktik pemotongan gaji terhadap karyawan Muslim yang menjalankan salat Jumat.
Peter yang mulai bekerja pada akhir Desember 2024 di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, memberikan kesaksiannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Ia menyampaikan bahwa beberapa rekannya sering mengalami pemotongan upah karena izin menunaikan ibadah salat Jumat.
“(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) dua sampai tiga minggu,” ujar Peter.
Gaji Dipotong Rp10 Ribu per Ibadah Jumat
Dalam keterangannya, Peter menyebut bahwa potongan tersebut mencapai Rp10.000 setiap kali salat Jumat dilakukan. Meskipun dirinya bukan pemeluk agama Islam, Peter mengaku menyaksikan langsung perlakuan tersebut terhadap karyawan Muslim di tempatnya bekerja.
“Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10.000,” katanya.
“Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya),” imbuhnya.
Pendapatan harian Peter di perusahaan tersebut sebesar Rp80.000. Namun, ia menilai jumlah itu tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ia tanggung. Peter juga berharap kasus ini segera ditangani secara hukum dan ijazah miliknya yang sempat ditahan perusahaan dapat segera dikembalikan.
“Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. Harapan saya, (proses hukum) berjalan sesuai prosedur,” harap Peter.
Testimoni Serupa Beredar di Media Sosial
Tidak hanya Peter, seorang mantan karyawan lain juga mengaku mengalami hal serupa. Testimoni ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, @cakj1. Dalam unggahan tersebut, seorang karyawan Muslim menyatakan bahwa dirinya juga mengalami pemotongan gaji saat melaksanakan salat Jumat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak pekerja yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Praktik diskriminasi terhadap hak beribadah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Dugaan pelanggaran ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan UD Sentoso Seal. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja yang hak-haknya dilanggar.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan, khususnya dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah di tempat kerja.
)***Djunod