Jakarta (HukumWatch) :
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, kembali mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, kali ini kepada Pramono Anung, pada Selasa, 25 Februari 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas keberatan masyarakat terhadap kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) yang mencapai 71,3 persen.
Sebelumnya, Francine telah melayangkan surat pertama pada 17 Januari 2025 kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang diterima pada 20 Januari 2025. Namun, hingga masa jabatannya berakhir, Teguh tidak memberikan tanggapan.
Kini, surat kedua yang ditujukan kepada Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno juga belum mendapatkan respons yang memadai. Francine menyesalkan lambannya respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat.

Karena warga DKI Jakarta yang tinggal di rumah susun, apartemen, dan kondominium terus mengeluhkan kenaikan tarif air PAM Jaya yang kini mencapai Rp 21.500/m³.
“Saya telah menerima banyak laporan dari warga, termasuk pemilik dan penghuni apartemen serta pemilik unit komersial di gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan. Mereka keberatan dengan kenaikan tarif yang tidak transparan dan tidak adil,” ujar Francine.
Masyarakat baru mengetahui kenaikan tarif ini setelah menerima surat dari PAM Jaya tertanggal 3 Desember 2024. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang mengatur tarif air minum PAM Jaya mulai Januari 2025.
Menurut Francine, kenaikan tarif ini tidak hanya memberatkan warga, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku. Ia menyoroti ketidaktepatan klasifikasi pelanggan, di mana penghuni apartemen dan kondominium yang seharusnya masuk kategori rumah susun (Kelompok K II) malah dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), sehingga dikenakan tarif lebih tinggi.

Keberatan Warga dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Francine menjelaskan bahwa banyak warga menolak kenaikan tarif karena beberapa alasan utama: Pertama ; Tarif Melampaui Batas yang Ditetapkan. Dimana Warga yang sebelumnya membayar Rp 12.550/m³ kini harus membayar Rp 21.500/m³, angka yang lebih tinggi dari tarif batas atas Rp 20.269/m³yang ditetapkan untuk 2024.
Kedua ; Air Bersih yang Tidak Sesuai Standar. Dimana meski tarif naik signifikan, warga masih mengeluhkan kualitas air yang keruh dan tidak layak konsumsi.
Ketiga ; Sistem Perhitungan Pemakaian yang Tidak Adil. Dimana penghuni apartemen dikenakan tarif progresif tertinggi karena pemakaian air dihitung secara kolektif, mencakup kebutuhan hidran kebakaran dan fasilitas sosial, seperti tempat ibadah. Padahal, sebagian besar penghuni hanya menggunakan air untuk kebutuhan rumah tangga sekitar 10 m³/bulan.
Dan Keempat ; Kurangnya Sosialisasi Sebelum Kenaikan Tarif. Warga tidak mendapatkan informasi yang cukup sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Melihat banyaknya kejanggalan, Francine mendesak Gubernur Pramono Anung untuk membatalkan Kepgub 730/2024 karena dianggap cacat hukum dan melanggar peraturan.
“Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk kenaikan tarif ini. Kepgub 730/2024 tidak memiliki landasan dari keputusan gubernur sebelumnya yang menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk 2024. Ini harus segera dibatalkan,” tegas Francine.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali struktur tarif PAM Jaya.
“Tentu kita akan menghitung ulang kebijakan ini. Jakarta punya PDAM sendiri, jadi kita akan mencari solusi terbaik,” ujar Rano saat ditemui di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Peninjauan ini dilakukan seiring dengan penambahan 30 ribu meter jaringan pipa baru oleh PAM Jaya. Namun, Rano belum bisa memastikan apakah kenaikan tarif akan dibatalkan atau tetap diberlakukan dengan penyesuaian tertentu.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah. Dengan meningkatnya tekanan dari warga dan DPRD, keputusan akhir terkait tarif air bersih di DKI Jakarta akan menjadi ujian bagi kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno dalam menangani permasalahan publik.
)**Don