Categories INTERMEZZO

Kisah Pilu Keluarga Alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman, Sahabat Prof.Sumitro Djojohadikusumo, yang Harus Terusir Dari Rumah Minangkabau No.37

Jakarta (HukumWatch) :

Siapa yang tak kenal rumah teduh yang berhalaman luas yang kini dihiasi pohon Mangga yang rindang di jalan Minangkabau No. 37, Jakarta Selatan itu. Yuppp … benar itulah rumah keluarga alm.Rachmat Soelaiman, seorang pensiunan tentara berpangkat Mayor CPM, sahabat alm.Profesor Sumitro Djojohadikusumo.

Rumah seluas 884 m² dengan bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jln.Minanvkabau no.37. Rt. 06 Rw. 08, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ini, dan telah ditempati keluarga ini sejak 1949, telah membawa banyak kenangan indah hingga kenangan paling pahit dan menyedihkan lantaran harus dengan cara paksa terusir dari rumah tersebut hingga kini.

Adalah Welly Mochamad Soelaiman, putra semata wayang, dari empat bersaudara putra/putri alm.Mayor CPM (Purn) Rachmat Soelaiman, yang pada 15 November 2024 lalu melayangkan suratnya kepada Ketua PN Jakarta Selatan, terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Ganti Kerugian.

Welly Mochamad Soelaiman, kali ini didampingi Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAIK., CFCC. (Forensic) dan Dian Amalia SH, para advokat dari RDA Law Office & Rekan.

Adapun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Ganti Kerugian ini, menjadi bagian yang tak terlepaskan dari terusirnya Keluarga alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman dari rumahnya sendiri secara paksa, paska meninggal dunia alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman (30 Mei 2012).

Lantas, bagaimanakah hal ini bisa terjadi terhadap Keluarga alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman, yang merupakan sahabat alm.Prof.Sumitro Djojohadikusumo ini?

Yakni berawal dari dipinjamkannya, oleh Welly Mochamad Soelaiman kepada M.Hatta, sebuah sertifikat tanda bukti hak SHGB No. 00281/ Pasar Manggis, dengan Surat Ukur No.: 52/1988 tanggal 29 Juli 1988, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09020207300281, NIB No.: 09020207304525, atas nama Rachmat Soelaiman, yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, 4 Oktober 1991.

Terkait adanya rencana peningkatan / penambahan fasilitas kredit oleh Bank Tata Internasional (BBKU) kepada PT. Lubuk Jantan Citra Mandiri, dimana M. Hatta selaku Direktur Utama PT. Lubuk Jantan Citra Mandiri, yang saat itu adalah teman karib Welly Mochamad Soelaiman (sekitar bulan Agustus – September 1994).

M. Hatta meminta alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman, melalui putranya Welly Mochammad Soelaiman untuk bersedia MEMINJAMKAN ASLI SHGB No. 00281/Pasar Manggis sebagai usulan jaminan tambahan
yang dapat dipergunakan sehubungan permohonan peningkatan fasilitas kredit dari PT. Bank Tata yang diajukan tersebut (19 Oktober 1994). Lantaran aset PT. Lubuk Jantan Citra Mandiri, tidak mencukupi.

Dalam perjalanannya, ASLI SHGB No. 00281/Pasar Manggis sebagai usulan jaminan tambahan yang dapat dipergunakan sehubungan permohonan peningkatan fasilitas kredit itu, dibatalkan dan tidak dikembalikan M.Hatta kepada alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman.

Dan belakangan baru diketahui ASLI SHGB No. 00281/Pasar Manggis tersebut telah digelapkan atau disalahgunakan M.Hatta hingga jatuh ke tangan orang/pihak yang salah, yang menggunakan segala cara
bermaksud menguasai bidang tanah dan bangunan kepunyaan pewaris, Keluarga alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman.

Dan pada tanggal 11 Februari 2015, paska alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman, meninggal dunia, PT.Bank Kesawan Tbk secara tanpa hak dan melawan hukum disertai puluhan aparat menguasai dan menduduki tanah dan bangunan objek sengketa, yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sewenang-wenang, tidak sesuai ketentuan perundang – undangan, tidak memperkenalkan diri, tidak memperlihatkan surat apa pun sebagai dasarnya, tidak menghadirkan Ketua RT, Ketua RW sebagai saksi, langsung menyerbu memasuki rumah, melakukan pengusiran paksa kepada keluarga dan ahli waris alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman.

“Membongkar/merusak sebagian bangunan rumah, membuang seluruh harta benda milik ahli waris dan pewaris (Rachmat Soelaiman) serta perbuatan lain
yang melawan hukum, tidak manusiawi, dan melanggar HAM dan melanggar perundang- undangan yang berlaku,” jelas Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAIK., CFCC. (Forensic) advokat dari RDA Law Office & Rekan.

Dan kami, patut menduga keras sertifikat ASLI SHGB yang tidak dikembalikan kepada Pewaris selaku pemilik, sehingga patut diduga telah disalahgunakan para pihak terkait selama ini yang bermaksud dan bertujuan menguasai objek sengketa secara tanpa hak dan dengan melawan hukum, lanjut Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAIK., CFCC. (Forensic).

Sekaligus patut diduga keras pula, para pihak ini membuatkannya menjadi akta–akta palsu atau setidak–tidaknya mempergunakan akta yang tidak sah, seperti; Akta No. 11 Perjanjian Kredit tanggal 1 November 1994 dibuat oleh Sebastian Siswadi Aswin SH PPAT di Jakarta (diduga PPAT FIKTIF); Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.25/Setiabudi/1996, tanggal 15 Juli 1996 yang dibuat oleh Sebastian Siswadi Aswin SH, diduga AKTA PALSU.

Suatu akta yang tidak sah telah juga dipergunakan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, sebagai dasar pendaftaran pembebanan hak tanggungan dan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)
Nomor 1329/1996 tanggal 25 Juli 1996, oleh karenanya dengan sendirinya pendaftaran pembebanan hak tanggungan dan Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 1329/1996 tanggal 25 Juli 1996 menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum pula.

Dan PT. Bank Kesawan, Tbk. dapat memiliki ASLI SHGB No. 00281/ Pasar Manggis, berdasarkan Pembelian Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.1329/1996 pada Lelang tertanggal 29 Desember 2004 yang difasilitasi KP2LN Jakarta V, juga patut diduga keras melanggar hukum.

Begitu pula diterbitkan Penetapan Eksekusi hak Tanggungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 25/Eks.RL/2007 tanggal 25 Juni 2007, yang kemudian menjadi dasar pada tanggal 11 Februari 2015 untuk melakukan pengusiran secara paksa kepada ahli waris dan menguasai objek sengketa, juga telah melanggar hukum.

Oleh karenanya, Keluarga alm.Mayor CPM (Purn.) Rachmat Soelaiman memohon Kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Asli SHGB dan objek waris/objek sengketa dikembalikan kepada ahli waris alm. Rachmat Soelaiman, yang berhak secara hukum untuk mendapatkan kembali hak ahli waris yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan.

Pasal 1335 KUH Perdata menyebut: “suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”.

Pasal 1337 KUH Perdata, menyatakan, “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang ,atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau
ketertiban umum”.

Bahwa suatu perjanjian haruslah dibuat berdasarkan suatu sebab yang halal, yang isi dari perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Memohon pula kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk menetapkan bahwa para pelaku perbuatan melawan hukum yang secara nyata telah mengakibatkan timbul kerugian yang dialami ahli waris berupa hilangnya hak ahli waris atas objek sengketa.

Sebagaimana kaidah dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2020 (Surat Edaran Mahkamah
Agung RI Nomor 10 Tahun 2020) yang menyatakan ;

“Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat, jual beli mana dilakukan di hadapan PPAT, maka Penggugat yang tidak menarik seluruh pelaku yang terlibat sebagai pihak dalam surat gugatannya bukanlah merupakan gugatan kurang pihak, oleh karenanya tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menarik semua pihak yang terlibat dalam berbagai perbuatan melawan hukum”.

Sedangkan kaidah dalam Yurisprudensi Putusan MA RI No.: 1498 K/PDT/2006 menyatakan, “bahwa untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikan adalah pembeli apakah benar telah membeli tanah tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku”.

)**Don / Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like