Categories LAWNATION

Transparansi Konsesi PT Toba Pulp Lestari: Urgensi Penyelesaian Konflik Tenurial

Jakarta (HukumWatch) :

Konflik tenurial antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat di Sumatra Utara kembali menjadi sorotan. Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan bahwa transparansi luas konsesi PT TPL harus segera dilakukan untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Konflik ini muncul akibat ketidaktahuan masyarakat mengenai status lahan mereka yang ternyata masuk dalam konsesi perusahaan.

Situasi ini sering kali berujung pada sengketa hukum dan kriminalisasi masyarakat adat. Menurut Penrad, pendekatan humanis harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik ini.

“Di banyak tempat, PT TPL telah memicu konflik dan kekerasan. Saya mendesak agar mereka mengedepankan pendekatan humanis, bukan kekerasan,” tegas Penrad.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan sistem perizinan yang memungkinkan konsesi diberikan tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat.

Langkah Konkret Penyelesaian Konflik

Untuk menyelesaikan konflik ini, Penrad mengajukan empat langkah konkret:

Transparansi Luas Konsesi
PT TPL harus membuka data luas lahan yang dikelola agar tidak tumpang tindih dengan tanah adat.

Penyelesaian Konflik Tenurial
Pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, harus turun tangan secara aktif.

Audit Sosial dan Lingkungan
Evaluasi dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas PT TPL perlu dilakukan secara menyeluruh.

Mediasi Stakeholder
Diperlukan dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil.

“Konflik ini tidak boleh terus berlarut-larut. Saya akan memastikan ada proses penyelesaian yang nyata demi keadilan masyarakat,” kata Penrad.

Dukungan Terhadap Masyarakat Adat

Penrad juga aktif mengadvokasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat adat sangat mendesak untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Ketua AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Penrad.

“Kami sangat berterima kasih atas komitmen Bapak untuk mendukung Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Ini sangat berarti bagi kami yang terus mengalami intimidasi dan kriminalisasi,” ujar Jhontoni.

Sementara itu, Ketua Umum Lamtoras, Mangitua Ambarita, mengungkapkan bahwa komunitas adat telah mengalami tekanan yang besar sejak 2003. Ia berharap kehadiran Senator Penrad dapat membawa perubahan nyata dalam perjuangan masyarakat adat.

Konflik tenurial di Sumatra Utara bukan hanya tentang sengketa lahan, tetapi juga mengenai hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Transparansi luas konsesi PT TPL, mediasi yang adil, serta pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pemerintah dan perusahaan harus segera mengambil tindakan konkret agar konflik tidak terus berlarut-larut.

)***Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like