Categories INTERMEZZO

MA Tegaskan Advokat yang Langgar Kode Etik Akan Ditindak

Jakarta (HukumWatch) :

Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas peradilan. Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) yang bertema “Bhakti Untuk Keadilan”, Mahkamah Agung mengingatkan para advokat agar tidak mencoba mempengaruhi hakim melalui cara-cara yang tidak profesional.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh advokat di Indonesia. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi dan melaksanakan tugas dengan integritas serta pengetahuan hukum yang mumpuni.

Advokat Diminta Hindari Praktik Tidak Etis

“Advokat jangan goda-goda hakim dengan uang. Hakim juga manusia, kadang imannya tipis sehingga bisa tergoda,” ujar Sobandi di hadapan para peserta Rakernas yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta.

Ia mengungkap modus yang kerap digunakan oknum advokat, mulai dari memberi kode dengan jempol, menawarkan suap, hingga mengancam apabila putusan hakim tidak sesuai keinginan. Tindakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas peradilan.

Selain mengingatkan para advokat, Sobandi juga mengajak organisasi advokat seperti Peradin untuk turut serta melaporkan jika ada indikasi pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh aparatur pengadilan maupun sesama advokat.

“Mahkamah Agung sangat terbuka menerima informasi dari masyarakat dan organisasi advokat, agar bersama kita menjaga marwah lembaga peradilan,” jelasnya.

Sanksi Tegas Advokat Nakal

Lebih lanjut, Mahkamah Agung membuktikan keseriusannya dengan memberi sanksi nyata. “Bulan lalu, Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi telah membekukan berita acara sumpah karena ada advokat yang melanggar kode etik dan sumpahnya,” ungkap Sobandi.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah mencabut Surat Keputusan pemberhentian terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam penutup sambutannya, Sobandi menegaskan bahwa kemenangan dalam perkara tidak seharusnya diraih melalui cara-cara curang, melainkan melalui ilmu hukum yang benar dan profesionalisme.

Sekaligus hal ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang bersih hanya dapat terwujud jika semua pihak—termasuk advokat—berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses hukum.

)**Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like