Categories JUSTICE

AKBP B Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Senilai Rp.20 M

Jakarta (HukumWatch) : AKBP B, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pemerasan senilai Rp 20 miliar yang ramai diperbincangkan publik. Tuduhan ini muncul setelah laporan dari keluarga tersangka kasus pembunuhan sadis yang melibatkan dua remaja perempuan, N (16) dan X (17).

Peristiwa bermula dari laporan polisi pada April 2024, dengan nomor LP/B/181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kedua laporan tersebut menuduh AN dan MBH, anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan Prodia, atas pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap korban. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis inex dan senjata api.

Proses Hukum Tetap Berjalan
Dalam klarifikasinya, AKBP B menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah selesai hingga tahap P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. “Kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, meskipun pihak tersangka mencoba mempengaruhi proses hukum,” tegasnya.

Namun, tidak terima dengan kelanjutan proses hukum, pihak AN dan MBH memviralkan tuduhan bahwa AKBP B melakukan pemerasan terhadap mereka. “Tuduhan ini adalah fitnah. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka dan tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan,” ujar AKBP B.

Pemeriksaan ProPam
AKBP B juga menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan intensif oleh ProPam Polda Metro Jaya selama delapan jam. Bahkan, ponselnya telah disita untuk keperluan penyelidikan. “Saya siap terbuka sepenuhnya. Handphone saya, rekening pribadi, hingga rekening istri dan anak saya siap diperiksa,” katanya.

Ia juga meminta ProPam untuk menggeledah kediamannya guna membuktikan tidak adanya uang miliaran yang dituduhkan kepadanya. “Semua ini untuk menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” tegasnya.

Gugatan Perdata dan Tuduhan Tambahan
Tidak hanya itu, AKBP B juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia dituduh menerima uang tunai Rp 5 miliar dan transfer sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, ia juga dituduh membeli pangkat untuk kenaikan jabatannya.

“Faktanya, saya justru termasuk yang terlambat naik pangkat di angkatan saya,” bantah Bintoro.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di Indonesia. Hingga saat ini, AKBP B masih berada di bawah pemeriksaan ProPam. Ia berharap kebenaran akan segera terungkap melalui proses hukum yang transparan. “Saya percaya keadilan akan berbicara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

)**Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like