Categories LAWPICT

DPP FPPK Pulau Sumbawa Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Sumbawa

Sumbawa, HukumWatch –

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Sumbawa (6/11) atas kekecewaan terhadap adanya dugaan persengkongkolan jahat jual beli hukum oknum majelis hakim terhadap perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024 tentang sengketa tanah dan Perkara Nomor 27/Pdt G.S/2024/PN.Sbw tanggal 9 Oktober 2024 tentang hutang piutang.

“Untuk itu kami dari Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk tangkap, periksa dan adili majelis hakim tersebut berdasarkan laporan yang sudah kami ajukan kepada kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dan copot/pecat majelis hakim tersebut karena para pencari keadilan sangat sulit mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan haknya, dimana oknum majelis hakim telah mengobralkan keadilan dengan cara praktek jual beli hukum,” ungkap Hatab Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa.

Perlu diketahui, kedua perkara tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Jhon Mchel Luwol, SH, patut diduga telah menerima suap. Dan oknum majelis hakim tersebut patut diduga keras telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sehingga kedua perkara tersebut tidak dicermati dan dianalisa sebelum diputuskan, tiba-tiba mengabulkan gugatan dan membatalkan seluruhnya. Perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw terkait tentang sengketa tanah, seharusnya hakim mencermati dari bukti – bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dan turut tergugat.

Dimana Buku tanah No.507 tersebut dan Buku tanah No 511 atas nama Sangka Suci sangat bertentangan dengan batas -batas berdasarkan fakta lapangan. Dimana batas – batasnya sebelah Utara berbatasan dengan Laut. Maka jika sebelah UTARA berbatasan dengan LAUT, minta kepada Ali Bin Dahlan untuk membuat Laut dengan membawa alat berat excavator sebanyak- banyaknya. Selanjutnya, kami DPP FPPK Pulau Sumbawa akan membatunya untuk buat Laut disebelah Utaranya.

Padahal fakta lapangan menyatakan bahwa batas sebelah Barat adalah Laut, dan itu. sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas oleh ATR/BPN Sumbawa. Bahwa SHM No.1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syaifuddin, ST, menyatakan sebelah Barat adalah Laut.

Kemudian Perkara Nomor 27/ Pdt.G.S/ 2024) PN.Sbw, tentang hutang piutang, dimana Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan, bahwa Tergugat meminjam uang kepada Penggugat senilai Rp.315.000.000# dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati secara bersama.

Tetapi Tergugat tidak ada etikat baik untuk membayar atau mengembalikan uang yang dipinjamkan kepada Penggugat senilai Rp 315.000.000#, sehingga Penggugat mengajukan gugatan perkara pidana kepada Pengadilan Negeri Sumbawa.

Gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, namun tiba-tiba Tergugat mengajukan memori keberatan. Dan justeru malah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa diterima memori keberatan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya.

Putusan Majelis Hakim seperti ini patut dicermati lebih jauh, dan paling anehnya putusan perkara nomor 27/ Pdt.G.S/ 2024/ PN.Sbw dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dan diajukan memori keberatan oleh pemohon keberatan/tergugat dikabulkan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dengan kata lain, yang memutuskan gugatan awal oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa, dan yang membatalkan putusan oleh adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

)**Wan/ Nawasanga

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like