Jakarta, HukumWatch –
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengumpulkan anak buah untuk merespons sengkarut penanganan kasus terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Mantan pejabat MA yakni Zarof Ricar (ZR) diduga turut serta terlibat dalam kasus dugaan suap untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pimpinan MA sudah mulai memberi arahan per hari ini.
“Menyikapi perkembangan yang terjadi, Yang Mulia Ketua MA akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, yang akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada hari ini setelah upacara, karena pada saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan MoU dengan Kementerian Agama,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat (28/10).
Yanto menambahkan Ketua MA dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung. Hal itu akan dimulai pada Selasa (29/10) pukul 11.00 WIB bersamaan dengan rapat rutin yang senantiasa dilakukan. Kata Yanto, hal itu bertujuan agar Ketua MA mendapat informasi terkini mengenai dunia peradilan.
Pada hari ini, Yanto mengatakan MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan itu diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ucap Yanto.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” kata Yanto.
)***Ist