Komnas HAM Akan Panggil PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Hukumwatch.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta informasi dan keterangan sejumlah pihak, termasuk PPATK. Ini untuk mendalami ihwal pemblokiran rekening secara lebih menyeluruh.

“Nanti kami informasikan,” kata ketua Komas HAM saat ditemui di jakarta, Rabu, (06/08/2025).

Menurut Anis Hidayah ketua Komnas HAM, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Komnas HAM imbas pemblokiran rekening tersebut. Namun, berdasarkan kesepakatan internal komisioner, Komnas HAM memutuskan melakukan pemantauan penyelidikan.

“Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening yang itu tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM,” ucapnya.

Selain itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan pemblokiran rekening ini berpotensi melanggar HAM karena dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar hukum.

Dalam hal ini tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penonaktifan hanya dapat dilakukan untuk rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, terorisme, atau kejahatan lainnya.

“Sementara, kalau kita dengar penjelasan dari PPATK, tindakan itu dalam rangka pencegahan judol (judi online). Artinya, rekening ini tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana tersebut,” ujar Semendawai.

Komnas HAM menyarankan apabila ada pemblokiran ke depannya, lembaga berwenang dapat memberitahu pihak terdampak terlebih dahulu. Hal ini juga merupakan bentuk pemenuhan hak atas informasi yang dijamin konstitusi.

“Memang pemblokiran ini pelanggaran HAM-nya sangat jelas dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan dibuka blokir, tetap harus ada aturan-aturan ke depannya, misalnya, kalau terjadi pemblokiran, sebelum terjadi pemblokiran, seharusnya sudah ada pemberitahuan, minimal tiga kali pemberitahuan, sampai orang itu tahu,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali diserahkan ke perbankan.

Menurut dia, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8).

PPATK, dalam siaran pers terpisah, mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening-rekening itu disebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like