Jakarta, HukumWatch –
Lima pencuri modul Base Transceiver Station (BTS) di Menteng, Jakarta Pusat, seharga Rp.120 Miliar, berhasil ditangkap pihak Kepolisian. Demikian Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro Purnomo menjelaskan bahwa pencurian BTS yang dilakukan tersangka di Jakarta Pusat sudah dilakukan beberapa kali.
Inilah kelima tersangka pencurian BTS yang ditangkap yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).
“Jadi barang bukti yang disita, ya itu adalah 227 unit modul BTS, yang kedua kemudian 13 paket modul BTS yang siap dikirim ke China, kemudian juga alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Kombes Susatyo dalam konferensi pers di Polsek Menteng (14/10).
Kasus ini terbongkar setelah MJ ditangkap usai mencuri modul BTS di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. MJ datang seolah-olah teknisi dari provider dengan membawa kop surat dari provider.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan di TKP di Serpong, di sana ditangkap tersangka berikutnya, yaitu adalah AL, TY, RCH, dan AB,” sambung dia.
Susatyo menerangkan, peran masing-masing tersangka AL yang menerima dan menampung barang, packing, merekrut hingga membayar karyawan. Kemudian TY ikut dengan AL sebagai yang mem-packing barang. Selanjutnya RCH mem-packing dan menemani Jason yang kini buron, ke gudang di Karawang. Sementara itu AB bagian memindahkan modul ke Pondok Aren.
“Soal kerugian, karena satu modul ini harganya sekitar Rp 90 juta, jadi kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar 120 miliar rupiah,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kini ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 481 KUHP.
Sementara GM Tower Management-Telkomsel Tito Wicaksono, menyampaikan apresiasi kepada polisi. Pencurian modul BTS yang dilakukan para tersangka tak hanya merugikan perusahaan tetapi juga konsumen.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang solid dalam upaya bersama untuk mengatasi aksi pencurian dan vandalisme terhadap infrastruktur yang sangat vital bagi kelancaran layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kami sangat menyesal terjadinya aksi pencurian dan vandalisme yang secara langsung merugikan masyarakat luas, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga dari segi kualitas layanan telekomunikasi yang sangat terganggu,” jelas Tito.
)**Rif/ Doni