Categories CRIME STORY

Sidang Kasus Kontrakan Fiktif Dilanjutkan, Korban Minta Hakim Berlaku Adil

Bekasi Barat, Hukumwatch – Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat yang telah menjerat 73 orang dan total kerugian sekitar Rp7,25 miliar pada hari Rabu, (22/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, Karsih dan Yurike, dengan agenda berbeda. Untuk terdakwa Karsih, persidangan beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk terdakwa Yurike, majelis hakim mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukumnya.

Jhonson Hasibuan mendampingi beberapa korban kontrakan fiktif di Pengadilan Bekasi Barat

Kuasa hukum korban, Jhonson Hasibuan, mengatakan pihaknya hadir untuk memantau jalannya sidang sekaligus memastikan seluruh fakta yang disampaikan saksi dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Semua keterangan saksi tadi tidak ada yang dibantah atau disanggah oleh pihak terdakwa,” kata Jhonson Hasibuan saat ditemui usai persidangan.

Jhonson berharap majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Yurike dan melihat perkara ini secara komprehensif, menurutnya, kasus ini telah merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian yang sangat besar, sehingga harus ditangani secara tegas dan adil.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan penyidik segera memanggil serta menetapkan tersangka baru atas nama-nama yang sudah kami sampaikan,” ucap Jhonson mewakili korban yang datang langsung di Pengadilan Bekasi Barat.

Kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif ini sebelumnya mencuat di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan jumlah korban mencapai 73 orang dan total kerugian sekitar Rp7,25 miliar.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like