Categories JUSTICE

Sidang Suap Hakim Bongkar Fakta Mengejutkan: Pengacara Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta per Bulan demi Lindungi Harvey Moeis

Jakarta ! HukumWatch.com –

Jakarta Pusat kembali menjadi pusat perhatian publik ketika persidangan perkara suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkap praktik manipulasi opini publik secara sistematis dan berbiaya fantastis.

Fakta ini terkuak langsung di ruang sidang, bukan dari desas-desus media sosial, melainkan dari pengakuan terdakwa sendiri.

Pengacara MS, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim, mengakui pernah membayar jasa pendengung atau buzzer sebesar Rp 597,5 juta per bulan.

Dana tersebut digunakan untuk membangun narasi yang menguntungkan kliennya, Harvey Moeis, dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menyita perhatian nasional.

Pengakuan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) MS. Di hadapan majelis hakim, MS membenarkan isi BAP tersebut. Fakta persidangan ini juga dikonfirmasi dalam sidang terbuka yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

MS menjelaskan, keputusan menggunakan jasa buzzer diambil karena kliennya merasa berada di bawah tekanan luar biasa akibat serangan masif komentar negatif di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, TikTok, hingga X.

Ia meyakini ribuan komentar bernada menyerang tersebut tidak sepenuhnya berasal dari publik, melainkan digerakkan oleh sistem otomatis dan jaringan pendengung.

“Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000, ya berarti kan itu enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” ujar MS di ruang sidang.

Dalam perkara ini, MS hadir sebagai saksi untuk terdakwa lain, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai ketua Cyber Army sekaligus bos buzzer.

Adhiya disebut sebagai pihak yang menyediakan jasa pembentukan opini publik dengan pendekatan terstruktur.

Meski mengakui pembayaran tersebut, MS menolak penggunaan istilah “kontra-intelijen” dan “social media operation” yang tercantum dalam BAP.

Ia mengklaim istilah teknis itu bukan berasal darinya, melainkan dari penyidik atau penyedia jasa.

Persidangan juga membongkar peran ganda Tian Bahtiar. Selain menjabat sebagai petinggi redaksi di sebuah stasiun televisi swasta, Tian disebut bertindak sebagai konsultan media berbayar.

Ia menerima bayaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per tautan berita, dengan tujuan memastikan pemberitaan yang menguntungkan terdakwa tersebar di berbagai media daring.

Suasana sidang memanas ketika jaksa menayangkan video permintaan maaf MS dan mengonfirmasi keasliannya. Tayangan tersebut menjadi momen krusial yang memperkuat rangkaian bukti dugaan rekayasa opini publik dalam proses hukum.

Kasus ini tidak sekadar mengungkap praktik suap dan manipulasi media sosial, tetapi juga membuka tabir rapuhnya batas antara hukum, kekuasaan informasi, dan etika jurnalistik.

Ketika kebenaran bisa dibeli, dan opini publik direkayasa dengan anggaran ratusan juta rupiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri—dan sekali runtuh, kepercayaan itu tak pernah kembali dalam bentuk yang sama.

)**Djunod / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like