Categories INTERMEZZO

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Penjara Inkrah dalam Skandal Suap Hakim Ronald Tannur

Jakarta (HukumWatch) :

Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara pemufakatan jahat dan suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini sekaligus mengukuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Lisa sebagai berkekuatan hukum tetap (inkrah), menandai babak akhir dari salah satu perkara korupsi peradilan yang paling menyita perhatian publik.

Putusan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, diputus pada Jumat, 19 Desember 2025, oleh majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, serta Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa, sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12).

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, menilai pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat, benar, dan komprehensif, namun belum mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum menimbulkan efek jera dan pencegahan umum. Karena itu, PT DKI Jakarta mengubah putusan tingkat pertama sebatas lamanya pidana, demi menjaga marwah keadilan.

Perkara ini bermula dari praktik suap yang melibatkan Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, terhadap majelis hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dengan total suap Rp1 miliar dan Sin$308.000. Suap tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2024 dan berujung pada vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, melalui Putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024.

Tak berhenti di situ, Lisa juga disebut bersama mantan pejabat MA Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan Rp5 miliar kepada hakim agung Soesilo, selaku ketua majelis kasasi, guna memengaruhi putusan agar vonis bebas PN Surabaya tetap dipertahankan. Namun upaya tersebut kandas. Pada tahap kasasi, MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Meski demikian, hakim agung Soesilo menyampaikan dissenting opinion dengan pandangan bahwa Ronald seharusnya dibebaskan.

Dengan putusan kasasi yang ditolak, perkara Lisa Rachmat kini resmi berakhir di meja hukum. Vonis inkrah ini menjadi penegasan bahwa rekayasa hukum melalui suap tak lagi mendapat ruang, sekaligus menjadi sinyal keras bahwa peradilan harus bersih dan berani menghukum dirinya sendiri—sebuah akhir yang getir, namun perlu, agar keadilan tidak lagi bisa ditawar.

Putusan ini bukan sekadar angka hukuman, melainkan titik balik bagi kepercayaan publik terhadap hukum—bahwa ketika kebenaran diuji hingga puncak, keadilan akhirnya memilih untuk berdiri tegak.

)**Donz / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like