Hukumwatch.com – Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos Skincare Reza Gladys membawa tiga saksi ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendengarkan keterangan untuk meringankan apa yang didakwakan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Ahli pertama adalah Frans Asisi Dtanag, dosen Departemen Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Frans sebelumnya juga pernah diminta menjadi saksi ahli bahasa dalam persidangan tindak pidana korupsi yang menjerat Hasto Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak berita video yang dikutip dari Nitnotmedia.
Latar belakang perkara
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys. Perbuatan tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus ini berawal dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif milik Samira pada Rabu (9/10/2024). Dalam video itu, Samira mengulas kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster yang disebut tidak sesuai dengan klaim serta dianggap terlalu mahal dibanding kualitasnya.

