Categories CRIME STORY

Sidang Ijazah Wapres Gibran Kembali Ditunda, Dokumen Belum Lengkap

Hukumwatch.com – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan alasana dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap.

Adapun pihak penggugat yakni Subhan Palal hadir langsung untuk menjalani sidang, sedangkan Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir dan diwakilkan oleh pengacaranya, Dadang Herli Saputra.

Subhan Palal / Foto Jurnalis Hukumwatch

Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 diwakili oleh biro hukum internal KPU. “Ini semua sudah hadir, tapi kuasa hukum (tergugat) belum daftar (ke sistem PN),” kata Ketua Majelis Hakim.

Untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar Senin (22/9/2025) dengan agenda melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2.

Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica memahami keberatan tersebut dan menganggap pihak Gibran tidak hadir, sehingga persidangan ditunda.

Diketahui, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara. “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wapres RI periode 2024-2029, sebab Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat berdasarkan hukum RI. Atas dasar itulah, dirinya menilai Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Kemudian, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Ini adalah kali kedua sidang yang menyeret putra mantan Presiden RI Joko Widodo itu ditunda. Pekan sebelumnya, Senin (8/9/2025), penggugat (Subhan) keberatan terhadap Gibran selaku tergugat 1 yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like