Jakarta, Hukumwatch.com –
Lagi … Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan, terkait kasus dugaan gratifikasi. Dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan itu.
Sebelumnya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) pun melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.
Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Berdasarkan pantauan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejagung itu dibawa ke kantor Kejati Jatim hari ini.
Tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan, oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Hakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
)**Rief/ Don