Jakarta, HukumWatch –
Selebgram Siskaeee menangis setelah divonis satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/10). Siskaeee pun terharu lantaran masih mendapatkan dukungan dari banyak orang di tengah kasus hukum yang menerpanya.
“Iya saya nangis terharu, Siska masih dapat banyak support sistem dari teman-teman. Saya sangat terharu karena masih banyak yang mau membela Siska, di saat orang lain nggak ada yang membela Siska,” kata Siskaeee di setelah persidangan di PN Jakarta Selatan.
Pemeran film Kramat Tunggak itu mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhi Majelis Hakim. Pasalnya, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut dengan hukuman dua tahun penjara.
“Saya bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin,” ujar dia.
Perlu diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus produksi film porno garapan studio Kelas Bintang.
Mereka adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, VV, dan SNA alias ICI.
Setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi oleh rumah produksi tersebut dan didistribusikan di tiga website.
)**Don