Categories LAWNATION

Perwakilan Masyarakat Adat Papua Selatan : Program PSN Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke Melanggar HAM

Jakarta, HukumWatch –

Perwakilan masyarakat adat Papua Selatan mengadukan permasalahan terkait Program Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melanggar hak asasi manusia. Karena akan dilakukan di atas dua juta hektar lebih tanah adat yang merupakan separuh dari wilayah administrasi Kabupaten Merauke serta jika diteruskan berpotensi memunculkan krisis lingkungan hidup.

“Hal yang paling mendasar sampai hari ini adalah masyarakat tidak pernah diberi tahu dan disosialisasi bahwa di atas wilayahnya akan masuk program ini. Situasi saat ini sudah tidak kondusif, beberapa kali aksi protes telah kami layangkan. Kehadiran kami disini memohon bantuan Pak Yorrys Raweyai untuk menjembatani aspirasi kami,” kata Ketua Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/10) saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai.

Senada dengan Franky, Pastor Keuskupan Agung Merauke Pius Mano mengatakan wilayah yang masuk PSN ini adalah wilayah yang dilindungi seperti Cagar Alam Danau Bian, Cagar Alam Bupul, dan Cagar Alam Pombo. Dirinya juga menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mendayagunakan lahan yang sudah ada, tetapi justru memperluas wilayah PSN untuk membangun food estate.

“Seharusnya pemerintah berupaya mengelola lahan yg ada agar dimaksimalkan pengelolaannya supaya dalam setahun dapat panen berkali-kali, sehingga tidak menambah kerusakan lagi. Kami masyarakat adat Marind dari Merauke, Papua Selatan kebingungan dengan banyaknya eskavator yang mengeruk tanah kami tanpa sosialisasi sehingga kami satu suara menolak PSN ini berdiri diatas tanah kami,” ucap Pius.

Menanggapi aduan tersebut, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat adat Papua Selatan tersebut. Sebagai representasi daerah, DPD RI akan berupaya memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah.

“Kami akan komunikasikan kepada pihak terkait dan akan segera kami follow up. Saya punya prinsip kami tidak memberikan harapan palsu, kami adalah mitra pemerintah yang memiliki program advokasi untuk menjembatani Bapak dan Ibu agar mendapatkan kembali hak yang sedang diperjuangkan,” tutur Yorrys yang juga Senator asal Papua Tengah tersebut.

Dirinya pun memberi solusi apabila masyarakat mendapat sosialisasi dan penawaran dari perusahaan pengelola PSN terkait penggunaan lahan, diharapkan masyarakat yang menerima penawaran tersebut meminta kompensasi dalam bentuk saham perusahaan sebagai investasi jangka panjang.

“Saran saya, apabila nantinya masyarakat setuju atas sosialisasi dan kompensasi perusahaan pengelola PSN, agar meminta bagian di perusahaan tersebut berupa saham sebagai investasi jangka panjang, bukan serta merta dijual. Sehingga pemilik tanah tetap mendapat manfaat dan hak atas kepemilikan tanah memastikan tanah dijaga bersama oleh perusahaan dan masyarakat adat sehingga tidak merusak alam,” pungkas Yorrys.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu menjelaskan bahwa DPD RI akan segera mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di Papua Selatan terkait PSN tersebut. Menurutnya, perlu investigasi mendalam terlebih dulu apakah PSN ini merupakan program food estate atau investasi. Tujuannya agar mencegah timbulnya kesalahpahaman di masyarakat terkait PSN tersebut.

“DPD RI akan turun langsung ke Merauke dan melakukan klasifikasi dan pendataan penggunaan lahan tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Investasi agar melakukan sosialisasi dan izin dahulu kepada masyarakat adat pemilik lahan sebelum melakukan pengelolaan lahan. Dan apabila masyarakat adat menolak proyek tersebut akan kami jembatani untuk disampaikan,” jelas Senator asal Sumatera Utara tersebut.

)**hes/ Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like