Jakarta, HukumWatch –
Dari sidang Dina Kesumawati selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/10), yang diwakili melalui Kuasa Hukumnya, Marsella Lesmana SE, SH, M.Kn. dan Budi Hartono, SH, akhirnya diperlihatkan juga sebagai tambahan bukti yang disampaikan Tergugat (Bank BNI) terkait print out timer dari system transaksi ATM Bank BNI dari Nasabah, dihadapan Majelis Hakim Sidang.
Dimana dari print out timer dari system tersebut memperlihatkan dengan jelas waktu ‘Jam Pemblokiran’ oleh Nasabah Dina Kesumawati dan transaksi yang berkali – kali yang dilakukan melalui ATM Bank BNI, jelas Marsella Lesmana SE, SH, M.Kn. dan Budi Hartono, SH.
“Padahal dokumen ini sudah diminta Nasabah sejak setelah kejadian kehilangan ATMnya dan ratusan juta dari tabungan Nasabah,” tegas Marsella Lesmana SE, SH.
Artinya, tambah Budi Hartono, SH, bahwa pelayanan BNI terhadap nasabah nya sangat minim sampai Nasabah harus membuang – buang waktu dan tenaga, serta biaya agar Tergugat (Bank BNI) dapat mengeluarkan Print Out Timer dari system transaksi via ATM Bank BNI tersebut, termasuk waktu – waktu transaksinya.
Namun sampai sidang pembuktian terakhir Tergugat (Bank BNI) belum menyampaikan rekaman CCTV pada ATM dimana transaksi – transaksi tidak wajar tersebut dilakukan.
Perlu diketahui, pada pertemuan -pertemuan sebelumnya, terkait permintaan Nasabah soal print out waktu transaksi dan CCTV tidak pernah digubris oleh Pihak Bank BNI Cabang Fatmawati tempat Nasabah membuka rekening.
Sehingga ketidakpuasan nasabah terhadap pelayanan BNI mengakibatkan Nasabah harus menjalani proses gugatan perdata di pengadilan dengan Nomor Perkara 203/Pdt.G/2023/Jkt Sltn meskipun didahului dengan surat somasi dari Law Firm Purwanto Kitung & Partners, dibawah pimoinan Purwanto Kitung, SH, SE, MM, MPH, CLA.
)***Yuri/ Don