Jakarta, HukumWatch –
Langkah Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica kembali mengajukan permohonan PK terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, setelah dinyatakan bebas bersyarat. Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida.
“Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
Sementara ayah Mirna, Darmawan Salihin, yakin hakim akan menolak PK tersebut.
“Paling ditolak, jelas lah,” kata Darmawan (9/10) malam. Darmawan menilai Jessica terlalu memaksa. Darmawan mengatakan sidang PK sudah pernah dilakukan dan hakim menolak permohonan PK Jessica.
“Ini namanya bukan novum, ngarang,” katanya.
“Kalau Mirna tidak ketemu Jessica, itu kan Mirna masih hidup. Ngotot yang tidak berujung,” sambung Darmawan.
Sedangkan Kejagung juga telah memberikan komentar saat Jessica menyampaikan rencana mengajukan PK. Kejagung menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018.
“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya (20/8).
Harli lantas merujuk pada Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, yang menyebutkan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, masih menurut Harli, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi ada syaratnya terkait ilmu pengetahuan.
“Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable karena kenapa, kalau kita mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,” terangnya.
“Namun, kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014, ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan. Kita tidak dalam konteks itu, saya hanya menjelaskan bahwa hukumnya begini dasarnya. Karena memang pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip, ada hukumnya,” tambahnya.
Oleh karenanya, bagi Otto pihaknya sudah memikirkan berhari-hari untuk mengajukan kembali PK tersebut. Dia mengatakan Jessica tetap bersikeras mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna.
“Tentu anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi dan PK. Namun, perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
)**D.Junod