Jakarta, HukumWatch –
Dalam Sidang Praperadilan Gugat Kapolri dan Kapolda Jabar di PN Jakarta Selatan (4/10), Pihak pemohon Barisan Advokat Bersatu yang diketuai Advokat Herwanto Nurmansyah, SH, didampingi Advokat Hendrawan Syah, SH, menghadirkan ahli Psikologi forensik Reza Indragiri untuk memberikan keahlian terkait Tindakan penegak hukum dalam hal ini yaitu Kepolisian pada Penyitaan barang Bukti 6 unit Handphone terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam. Ahli Psikologi forensik Reza Indragiri yang dihadirkan dalam persidangan ini, menyoroti dugaan kesalahan proses hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya dalam agenda Pembuktian, dimana Pihak Pemohon telah menghadirkan pula Ahli Pidana Nyoman Rae.
Selanjutnya di persidangan Reza Indragiri menyatakan sesuai keahliannya mengungkapkan bahwa manusia yang menjadi kajian sebagai “Subjek Psikologi Forensik” itu siapa? Yaitu dalam hal Pidana ialah Pelaku, Korban, Saksi dan Personil Penegakan Hukum itu sendiri baik Polisi, Jaksa maupun sebagainya.
Psikologi Forensi dalam hal ini, secara umum sudah mencapai pada sebuah kesimpulan bahwa barang yang paling potensial merusak proses Penegakan Hukum dan barang yang paling potensial dapat mengganggu mengungkapkan Fakta yaitu tidak lain hanyalah “Keterangan”, dalam hal ini keterangan “Saksi”,
mengapa demikian ?
Karena keterangan itu mengandalkan daya ingat manusia yang tak lain mengalami fragmentasi dan distorsi dalam hal ini artinya sangat mudah terpecah – pecah dan membelok ke kanan kiri.
Dan jika Mengarah ke kasus Vina Cirebon 2016 telah menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa Tindakan/ Perbuatan Penyidik Kepolisian dalam kasus Vina Cirebon ini, tanpa membuka bukti CCTV dan HP apalagi tidak menggunakan Scientific Crime Investigation, dan hanya mengandalkan lebih ke keterangan – keterangan saksi saja. Jadi sangat disayangkan karena yang berdasarkan hal demikian itu, ” Keterangan”nya dapat menciderai proses Pidana yang semestinya, ” ungkap Reza Indragiri.
Pemohon Advokat Herwanto pun bertanya kepada ahli Reza Indragiri terkait kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut.
Reza Indragiri pun menjawab dengan menegaskan bahwa penanganan kasus ini memang mengalami kekacauan carut marut karena tidak mengikuti prosedur hukum yang seharusnya.
Sementara itu, di persidangan ini, pihak Termohon I dari Kapolri maupun pihak Termohon ll Kapolda Jawa Barat tidak menghadirkan saksi ahli. Sehingga persidangan atas prosedur hukum dalam kasus Vina Cirebon 2016 masih akan berlanjut di sidang berikutnya.
Sidang terkait kasus Vina Cirebon 2016 ini menjadi sorotan karena membuka polemik terkait keabsahan bukti – bukti yang digunakan dalam menjerat delapan terpidana dan tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dianggap fiktif.
Dengan demikian, perjalanan persidangan gugatan perdata ini terus menjadi fokus bagi publik, dengan harapan dapat membawa kejelasan terkait keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia pada umumnya dan terkhusus di Kasus Vina Cirebon 2016.
)**Pribadi/ D.Junod