Tangerang, HukumWatch –
Dari Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor No:Pdt.G/509/ 2024.PN.Tng., kuasa hukum Erhasan (Penggugat), Erles Rareral, SH., MH meminta kepada Majelis Hakim agar membuat penetapan untuk diperiksanya Inge Wisbowo (Tergugat) oleh dokter psikiater kejiwaannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur (23/9). Karena alasan-alasan Inge Wisbowo yang melarang Erhasan untuk menjenguk anaknya, dan hal itu tidak masuk akal sehat, terangnya.
Perlu diketahui, di persidangan Erhasan (Penggugat) didampingi kuasa hukumnya Erles Rareral, S.H., M.H.,dkk, mengugat mantan istrinya, Inge Wisbowo (Tergugat) lantaran selama ini selalu dipersulit untuk bertemu dengan anak semata wayangnya yang berusia 6 Tahun. Bahkan Erhasan masih tetap memberikan perhatian terhadap anaknya dengan mentransfer Rp.12 juta setiap bulannya.
Sebelumnya, kedua pasangan suami- istri ini telah mendapatkan penetapan penceraian melalui Putusan Pengadilan No.111/Pdt.G/PN Tng, tertanggal 12 April 2023, lalu. Selanjutnya keputusan pengadilan memberikan hak asuh anaknya bernama EVZ, berada ditangan Inge Wisbowo (Tergugat) sebagai Ibunya.
Namun Erhasan (Penggugat) sebagai seorang Ayah sangat bertanggung Jawab tetap memberikan nafkah biaya hidup dan biaya pendidikan kepada Anak.
Perlu diketahui bahwa sebelum bercerai dengan tergugat, bahwa EVZ sangat mencintai dan menyayangi ayahnya dan selalu mengadukan prilaku tergugat (Ibunya, red) yang kerap memaksa EVZ untuk melakukan diduga ritual klenik. Agar EVZ menjauhi ayahnya (Erhasan, Penggugat). Dan hal tersebut beberapa kali EVZ memberitahukan kepada Ayahnya dan selalu menangis dan merasa ketakutan.
Selama ini Erhasan selalu kesulitan untuk bertemu dengan anaknya EVZ. Penggugat juga mendapat informasi bahwa anaknya mengalami fepresi dan trauma akibat perbuatan tergugat yang memaksa anaknya untuk melakukan ritual klenik.
Selain itu penggugat mendapatkan informasi bahwa tergugat selalu mengkonsumsi obat golongan G/ Psikotropika yang mana jika tidak mengkonsumsi obat tersebut tergugat merasa panik dan marah-marah.
Karena penggugat mengalami kesulitan berkomunikasi dengan tergugat untuk bertemu dengan anaknya, maka Erhasan ( Penggugat) mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagaimana diketahui bahwa Hak Asuh Anak dapat diberikan kepada Penggugat (Ayah- red) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.No 102k/Sip/1973. Jika seorang Ibu mempunyai kelainan dan perbuatan yang dapat membahayakan kehidupan sang Anak dan seorang Ibu bisa kehilangan Hak Asuhnya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, jalan TMP Taruna No.07, Tangerang Kota, Provinsi Banten, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kony Hartanto, SH.,MH.
)**D.Junod