Jakarta ! HukumWatch.com –
Praktik perjudian yang diduga berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) menjadi perhatian serius setelah terungkapnya penggerebekan oleh Polda Metro Jaya. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga memburu pihak yang menjadi pengendali utama atau bandar dalam praktik tersebut.
Sudding menilai pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar pemberantasan tindak pidana perjudian biasa. Menurutnya, modus perjudian yang menyusup ke ruang hiburan keluarga menunjukkan pola kejahatan yang semakin berkembang dan membutuhkan penanganan tegas.
“Setiap pelaku kejahatan harus mendapatkan hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” ujar Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, fenomena tersebut menjadi alarm penting karena perjudian modern kini tidak selalu muncul dalam bentuk tempat ilegal yang mudah dikenali. Pelaku dapat memanfaatkan lokasi yang terlihat seperti pusat hiburan keluarga untuk menyamarkan aktivitas melawan hukum.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan anak-anak,” katanya.
Modus Perjudian Modern Berkedok Hiburan Keluarga
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan dua lokasi yang diduga menjalankan praktik perjudian dengan modus arena permainan elektronik. Lokasi tersebut berada di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemilik atau pengelola tempat, karyawan, hingga pemain.
Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menyampaikan, para tersangka berasal dari dua lokasi yang menggunakan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone sebanyak 69 orang,” ungkap AKP Reza.
Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan puluhan mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Sebanyak 76 unit mesin diamankan dari Dissney Timezone, sementara 58 unit mesin lainnya ditemukan dari Sky Timezone.
DPR: Perjudian Tidak Lagi Berbentuk Konvensional
Sarifuddin Sudding menilai perkembangan teknologi membuat pola perjudian berubah. Jika sebelumnya masyarakat mengenal perjudian melalui bentuk konvensional seperti kartu atau permainan tradisional tertentu, kini modusnya dapat menyatu dengan sistem permainan digital.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada karena tempat yang terlihat seperti arena hiburan belum tentu bebas dari aktivitas ilegal.
“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” jelasnya.
Dalam praktik yang diungkap polisi, pemain melakukan deposit melalui pembayaran tunai maupun transfer. Nilai deposit kemudian dikonversi menjadi voucher yang digunakan untuk bermain pada mesin tertentu. Setelah permainan berlangsung, koin yang diperoleh dapat ditukar kembali menjadi barang bernilai, emas, atau uang.
Penegakan Hukum Diminta Menyasar Aktor Utama
Kasus judi berkedok arena permainan anak ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan perlu diperkuat. Aparat penegak hukum diminta memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh agar tidak hanya menyentuh operator di lapangan.
Penindakan terhadap bandar atau pihak yang mendapatkan keuntungan terbesar dinilai penting untuk memutus rantai perjudian yang memanfaatkan celah teknologi dan ruang publik.
Pemberantasan perjudian bukan hanya tentang menutup lokasi, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di balik operasionalnya.
Kasus perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat menjadi bukti bahwa kejahatan dapat berubah mengikuti zaman. Ketegasan aparat, pengawasan masyarakat, dan keberanian membongkar aktor utama menjadi kunci agar ruang hiburan keluarga tetap menjadi tempat yang aman, bukan celah bagi praktik ilegal yang merugikan generasi mendatang.
)**Yuri AP/ Djunod / Foto Ist.

