Categories LAWNATION

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat Digelar Pekan Depan, Soroti Profesionalisme Juri dan MC

Jakarta ! HukumWatch.com –

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait kontroversi tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan agenda persidangan yang telah terdaftar dan akan mulai disidangkan pada pekan depan.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing yang menilai telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat. Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Ketua MPR RI, dua orang juri, hingga pemandu acara atau master of ceremony (MC) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut David Tobing, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan kegiatan publik yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan.

“Saya sebagai warga negara berhak melakukan koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar David dalam keterangannya.

Dalam dokumen gugatan yang terdaftar dengan Kode Register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026, David mendalilkan bahwa tindakan para tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

Ia menilai para juri dan MC tidak menjalankan tugas secara hati-hati dan profesional sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan lomba yang menjadi bagian dari sosialisasi nilai-nilai kebangsaan tersebut.

David juga meminta pengadilan mengabulkan sejumlah tuntutan, termasuk meminta Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Selain itu, ia meminta agar MC yang terlibat tidak lagi ditugaskan sebagai pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan permohonan agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui tiga surat kabar nasional serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat proses hukum tersebut.

Menanggapi gugatan yang ditujukan kepadanya, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu substansi gugatan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Saya belum mendengar. Nanti kita lihat apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Ahmad Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas pelaksanaan program kebangsaan yang selama ini menjadi salah satu sarana edukasi nilai-nilai Empat Pilar MPR RI bagi generasi muda. Proses persidangan mendatang diharapkan mampu menghadirkan kejelasan hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji fakta-fakta hukum yang diajukan para pihak. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai seluruh argumentasi yang disampaikan dalam perkara yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga tentang bagaimana integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dijaga dalam setiap proses yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sidang ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang lahir di ruang publik akan selalu berada dalam pengawasan hukum dan nurani masyarakat.

Perkembangan persidangan ini akan terus menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang membawa nama institusi negara.

)**Djunod/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like