Categories LAWNATION

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Uang untuk Judi Online

Jakarta ! HukumWatch.com —

Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang persoalan integritas aparat penegak hukum. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi.

Keputusan tegas tersebut dibacakan langsung dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan YM telah melanggar berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Yanto.

Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika YM bertemu dengan pelapor dan menjanjikan mampu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, pelapor disebut telah mengirim uang sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar. Selain itu, YM juga meminjam uang sebesar Rp90 juta atas nama pribadi kepada pelapor.

Namun fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Setelah dilakukan penelusuran, nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM ternyata tidak sesuai dengan data resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Pelapor kemudian melayangkan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, serta Komisi Yudisial.

Dalam sidang etik tersebut, YM mengakui tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara kasasi sebagaimana dijanjikan kepada pelapor. Bahkan, perjalanan yang dilakukan ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor agar tetap percaya terhadap pengurusan perkara tersebut.

Pengakuan lain yang lebih memprihatinkan turut terungkap di hadapan majelis. YM mengakui menerima uang sebesar Rp720 juta yang sebagian digunakan membantu menyelesaikan kerugian bisnis travel umrah milik ibunya. Saat itu, sekitar 60 jemaah umrah terlantar karena tertipu agen tiket pesawat.

Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online. Fakta tersebut semakin memperburuk citra lembaga peradilan dan menjadi sorotan serius publik terhadap moral aparat penegak hukum.

“Sebagai hakim, terlapor telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan,” ungkap majelis dalam persidangan.

Meski YM mengaku memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, majelis menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan faktor yang meringankan hukuman. Uang pinjaman Rp90 juta memang telah dikembalikan oleh pihak keluarga melalui uang tunai dan sejumlah sertifikat aset, namun pelanggaran etik yang dilakukan tetap dianggap sangat berat.

Majelis Kehormatan Hakim menegaskan tidak ditemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dengan demikian, rekomendasi sanksi pemberhentian tidak hormat tetap dikuatkan.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia peradilan Indonesia bahwa integritas hakim adalah pondasi utama tegaknya keadilan. Ketika palu hukum diperdagangkan demi kepentingan pribadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum ikut dipertaruhkan. Ketegasan MA dan KY dalam menjatuhkan sanksi diharapkan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik suap, manipulasi perkara, maupun penyalahgunaan jabatan di tubuh peradilan Indonesia.

Penegakan hukum tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga hati nurani dan kejujuran dari mereka yang dipercaya mengadili nasib rakyat. Saat integritas runtuh, maka keadilan pun kehilangan makna.

)**Djunod / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like