Jakarta, HukumWatch –
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Dan perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Dan sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap lima tahun sekali.
Lantas, Bagaimana dengan Pemilihan Ketua DPD RI Periode 2024 – 2029 yang bakal berlangsung 1 Oktober 2024 mendatang?
Seperti diketahui dan disetujui bahwa aturan dalam Tata Tertib Terbaru Pemilihan Ketua DPD RI, disebutkan diantaranya Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui Sistem Paket.
Aturan ini berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan DPD sebelumnya, yang tanpa system paket. Tata Tertib ini disetujui dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sebagai catatan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui dan mengesahkan Tata Tertib Terbaru ini melalui Sidang Paripurna Luar Biasa ke-5 di Kompleks Parlemen, Jakarta (4/9). Tata Tertib Terbaru itu memuat Penyempurnaan Aturan Pemilihan Pimpinan DPD.
Sementara Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menilai pengesahan tersebut merupakan finalisasi tata tertib yang bakal menjadi aturan main dan pedoman bagi setiap gerak, langkah, dan mekanisme kerja lembaga.
Oleh karenanya, kemudian sejumlah Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 melakukan Deklarasi Paket Pimpinan untuk pemilihan Pimpinan DPD RI pada 1 Oktober 2024 mendatang. Dimana Deklarasi tersebut mendukung empat orang sebagai pimpinan DPD RI periode 2204-2029. Yakni La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua, kemudian Nono Sampono, Tamsil Linrung dan Elviana masing-masing sebagai Wakil Ketua.
Disisi yang lain, Sultan Najamuddin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga Bakal Calon Ketua DPD bersama Ketiga Bakal Calon Wakilnya diterima Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikediamannya selama 2 Jam, membahas Berbagai Persoalan Kebangsaan, terutama isu geopolitik, ekonomi hingga pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama 2 jam itu, Sultan B Najamuddin didampingi ketiga Bakal Calon Wakilnya, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Raweyai dan Tamsil Linrung, juga membahas terkait masa depan lembaga DPD RI.
Sultan tidak menampik bahwa dirinya bersama ketiga calon wakilnya berkunjung ke kediaman calon Presiden RI ke-8 itu sebagai bakal calon pimpinan DPD RI.
Sultan juga mengakui bahwa pihaknya mendapatkan arahan khusus dari mantan Komandan Kopassus itu untuk “Memimpin Lembaga DPD secara Efektif “.
Calon Presiden Terpilih, Prabowo Subianto ingin DPD harus siap berkolaborasi dengan semua elemen bangsa, namun harus tetap menjunjung tinggi prinsip check and balance. Dan ingin Indonesia semakin maju dan mandiri secara ekonomi, dengan suasana demokrasi yang semakin terkonsolidasi, papar Sultan Najamuddin.
Oleh karena itu, Calon Presiden Terpilih Prabowo Subianto, sangat mengharapkan agar Pimpinan DPD RI ke depan dapat berkolaborasi dan berkontribusi lebih kepada daerah dan bangsa.
)***Oleh Bambang Tjoek Priambodo