Categories INTERMEZZO LAWNATION

LBH AAE Berkomitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis yang Profesional, Transparan, dan Mudah Diakses Tanpa Diskriminasi

Depok ! HukumWatch.com –

LBH AAE menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Komitmen menghadirkan akses keadilan yang nyata kini hadir lebih dekat dengan masyarakat Kota Depok. Lembaga Bantuan Hukum Adila Anindha Estungkara (LBH AAE) resmi menggelar program Konsultasi Hukum Gratis pada Rabu, 1 Maret 2026, bertempat di Warkopocin & Pancong Lava, Jalan Margonda Raya, Depok.

Langkah ini bukan sekadar agenda sosial. Ini adalah gerakan edukasi hukum yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua LBH AAE, Moh Hatta Tahir, menyampaikan bahwa literasi hukum adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat yang sadar hak dan kewajiban.

“Pemahaman hukum yang baik akan menumbuhkan kesadaran hukum yang selaras dalam kehidupan sosial. Karena itu, gerakan edukasi dan sosialisasi hukum harus dilakukan secara masif dan konsisten,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pernyataan tersebut menegaskan realitas yang tidak terbantahkan. Hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Urusan keluarga, pekerjaan, usaha, hingga administrasi kependudukan berada dalam koridor regulasi yang jelas. Ketidaktahuan bukan lagi alasan yang dapat melindungi seseorang dari dampak hukum.

LBH AAE memandang literasi hukum sebagai kebutuhan mendasar. Sosialisasi hukum bukan hanya bentuk penyuluhan, melainkan strategi preventif agar masyarakat tidak dirugikan karena minimnya pemahaman. Dengan pendekatan humanis dan komunikatif, konsultasi ini dirancang sebagai ruang aman bagi warga untuk menyampaikan persoalan hukum secara terbuka dan solutif.

Layanan yang diberikan mencakup persoalan perdata, pidana, sengketa keluarga, ketenagakerjaan, hingga persoalan administrasi. Seluruh konsultasi diberikan tanpa dipungut biaya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap proses pendampingan.

Pengawas LBH AAE, Handy, menegaskan bahwa program ini bukan kegiatan seremonial. “Konsultasi hukum gratis ini akan dimulai dari sini dan terus kami gulirkan ke berbagai daerah di Indonesia. Kami ingin seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap bantuan dan pemahaman hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat posisi LBH AAE sebagai lembaga bantuan hukum yang berorientasi pada akses keadilan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hak asasi warga negara.

Kehadiran layanan konsultasi hukum gratis di Depok menjadi solusi konkret atas hambatan biaya dan keterbatasan informasi yang selama ini menjadi penghalang utama masyarakat dalam mencari keadilan.

Program ini juga mencerminkan implementasi nyata prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Akses keadilan bukan hak eksklusif, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Melalui gerakan ini, LBH Adila Anindha Estungkara berharap lahir masyarakat yang tidak lagi apatis terhadap persoalan hukum.

Kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan tertulis. Kesadaran hukum adalah keberanian untuk bersikap benar, keteguhan untuk menuntut keadilan, dan komitmen untuk hidup tertib dalam bingkai konstitusi.

Dari Margonda Raya, langkah ini dimulai. Dari ruang sederhana, semangat besar diteguhkan. Ketika hukum didekatkan kepada rakyat, maka keadilan tidak lagi terasa jauh. Inilah pijakan yang kokoh, gerakan yang nyata, dan komitmen yang mantap untuk Indonesia yang semakin sadar hukum, semakin berdaya, dan semakin bermartabat.

)***Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like