Jakarta ! HukumWatch.com –
Penetapan status tersangka terhadap seorang ayah kandung dalam kasus dugaan penculikan anak yang terjadi di Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Kuasa hukum terlapor menilai langkah penyidik kepolisian dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan substansi persoalan hukum yang sesungguhnya.
Alfin Rafael, S.H., M.H., dari Kantor Hukum RAFAEL & PARTNERS, selaku kuasa hukum ayah kandung berinisial Jo.Ed, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya dalam perkara dugaan penculikan anak pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 09.45 WIB tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Menurut Alfin, penerapan Pasal 450, 452, dan 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan tanpa pendalaman menyeluruh terhadap fakta hukum dan konteks hubungan keperdataan antara ayah dan ibu kandung anak tersebut.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan perkara ini berada pada ranah sengketa hak asuh anak, bukan tindak pidana penculikan.
“Klien kami adalah ayah kandung yang secara biologis dan emosional memiliki ikatan kuat dengan anaknya. Tidak terdapat niat jahat atau mens rea untuk menculik. Yang terjadi adalah upaya menemui anaknya setelah tiga bulan tidak memperoleh kabar akibat komunikasi yang tertutup sepenuhnya dari pihak ibu,” ujar Alfin.

Ia menambahkan, kliennya justru telah beritikad baik dengan niat mengembalikan anak tersebut kepada ibunya setelah pertemuan singkat, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung, meskipun masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan pada 17 November 2025.
Lebih lanjut, Alfin mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya sempat memenangkan hak asuh anak pada tingkat pertama dan banding. Namun, pada tahap kasasi, putusan berbalik memenangkan pihak ibu.
Kondisi ini, menurutnya, menegaskan bahwa perkara tersebut masih memiliki dinamika hukum yang aktif dan belum berkekuatan hukum tetap secara absolut karena masih ditempuh PK.
Alfin juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai tidak memberikan ruang klarifikasi kepada kliennya. Penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan laporan diterima, tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitas saksi atau calon tersangka.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas due process of law dan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ia mempertanyakan kewenangan Polsek Kelapa Gading dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, kasus dengan sensitivitas tinggi seperti ini seharusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di tingkat Polres atau lebih tinggi, guna memastikan pendekatan yang lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
“Mekanisme mediasi yang diamanatkan dalam semangat KUHAP baru juga tidak dijalankan. Padahal, penyelesaian secara kekeluargaan dan berkeadilan menjadi fondasi utama sebelum perkara ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan langkah hukum terbaik demi melindungi hak kliennya sebagai ayah kandung, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak mengorbankan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan logika kecepatan semata, melainkan harus berpijak pada kecermatan, nurani, dan keberanian membedakan sengketa perdata dari kriminalisasi. Ketika hukum kehilangan kebijaksanaannya, maka keadilanlah yang pertama kali terluka.
)**Djunod / Foto Ist.

