Jakarta Pusat ! HukumWatch.com –
Immanuel Ebenezer secara terbuka mengaku berharap dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam perkara korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk konsistensi terhadap sikap yang selama ini ia gaungkan, yakni bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang layak dihukum mati.
Demikian sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kembali menyedot perhatian publik.
Di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan pernyataan keras yang langsung memantik kontroversi nasional.

Namun, di saat yang sama, Noel juga melontarkan tudingan serius terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai lembaga antirasuah tersebut telah melakukan framing dan manipulasi opini publik sejak awal penanganan perkara.
Menurutnya, proses yang ia alami tidak mencerminkan penegakan hukum yang objektif.
Noel mengklaim awalnya hanya diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi. Akan tetapi, kehadiran itu justru berujung pada penetapan status tersangka.
Ia juga membantah tuduhan kepemilikan puluhan kendaraan dan nilai pemerasan ratusan miliar rupiah yang sempat beredar di ruang publik.
Dalam pernyataannya, Noel bahkan mempertanyakan fungsi KPK sebagai lembaga hukum. Ia menyindir KPK yang dinilainya lebih sibuk membangun narasi ketimbang membuktikan fakta di ruang sidang.
Tuduhan tersebut ia lontarkan dengan menyebut KPK telah berpolitik dan menyesatkan persepsi publik.
Meski demikian, secara hukum, posisi Noel saat ini tetap sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan perpanjangan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024.
Jaksa mengungkapkan total uang yang dipaksa dari para pemohon sertifikasi mencapai Rp 6,5 miliar, dengan dugaan jatah untuk Noel sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan bawahannya.
Perkara ini disidangkan secara terpisah bersama sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan seluruh dalil hukum akan diuji di hadapan majelis hakim. Sesuai asas praduga tak bersalah, Immanuel Ebenezer tetap memiliki hak hukum yang sama hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
)**Djunod / Foto Ist.

