Categories JUSTICE

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jalur Restorative Justice Jadi Penentu

Jakarta ! HukumWatch.com –

Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hukum, politik, dan keadilan substantif yang beririsan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut sebelumnya ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses hukum yang panjang, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan demi hukum dan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Menurut Budi, penyidik mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini dinilai mampu mengedepankan penyelesaian yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Meski demikian, SP3 tidak berlaku untuk seluruh tersangka. Polda Metro Jaya mencatat, dalam perkara ini terdapat total delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Terhadap tersangka lain, proses hukum tetap berjalan.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya masih terus dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas dan memastikan kepastian hukum.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” jelas Budi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1). Permohonan itu disampaikan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.

Presiden Jokowi menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menempuh jalur keadilan restoratif. Namun, Jokowi memilih tidak merespons saat ditanya apakah dalam pertemuan itu terdapat permintaan maaf dari kedua tokoh tersebut.

Pertemuan tersebut memicu polemik publik. Sebagian masyarakat menilai langkah itu sebagai upaya menghindari jerat pidana, sementara pihak lain memandangnya sebagai bentuk komunikasi terbuka dalam negara hukum yang menjunjung tinggi rekonsiliasi.

Sebagai informasi, Klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 dengan sangkaan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Sementara Klaster 2, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, juga telah diperiksa sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang lebih kompleks.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi, serta tetap berpijak pada asas persamaan di hadapan hukum.

Keputusan SP3 ini menjadi penanda penting bahwa hukum tidak hanya bicara soal menghukum, tetapi juga tentang menimbang keadilan, memulihkan nalar publik, dan menjaga kewarasan demokrasi. Di titik inilah hukum diuji, bukan oleh kebisingan opini, melainkan oleh keberaniannya berdiri tegak di antara keadilan dan kemanusiaan.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like