Yogyakarta ! HukumWatch.com –
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai tonggak penting dalam agenda reformasi hukum nasional Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sejumlah pasal di dalamnya masih menyisakan persoalan serius, khususnya terkait pemidanaan nikah siri yang dinilai tidak sejalan dengan logika hukum, prinsip konstitusional, dan nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 justru hanya mengancam pidana maksimal 6 bulan bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Perbandingan sanksi ini, menurut Gus Hilmy, menunjukkan ketimpangan yang sulit diterima oleh nalar hukum yang adil dan rasional.
“Nikah siri sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini jelas problematis,” ujar Anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Sebagai Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Hilmy juga menyatakan sependapat dengan pandangan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang lebih dahulu mengkritisi pasal tersebut. Menurutnya, negara wajib membedakan secara tegas antara ranah pidana dan praktik keagamaan yang telah mengakar kuat di masyarakat.
Ia menilai, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
“Ketika praktik keagamaan dipidana, negara telah melangkah terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga. Ini tidak sejalan dengan konstitusi dan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Dari perspektif hukum pidana, Gus Hilmy menilai kebijakan ini mencerminkan gejala overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian masalah hukum, bukan alat utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.
Menurutnya, problem utama nikah siri bukan terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada ketiadaan pencatatan yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Solusi atas persoalan tersebut, kata Gus Hilmy, seharusnya ditempuh melalui penguatan sistem pencatatan dan perlindungan hak-hak keperdataan, bukan dengan ancaman penjara.
Meski mengkritisi pasal pemidanaan, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat dan diakui negara. Negara, menurutnya, sah untuk mengatur dan memberikan sanksi terhadap perkawinan yang tidak dicatat, namun sanksi tersebut seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.
“Nikah bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak lain yang terlibat. Jika akadnya sah secara agama, lalu dipidana, apakah semua pihak itu juga akan dianggap pelaku kriminal?” ujarnya.
Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga difokuskan pada penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa mempidanakan akad nikah itu sendiri.
Gus Hilmy mengingatkan, pemidanaan nikah siri justru berpotensi mendorong praktik perkawinan sembunyi-sembunyi dan semakin menyulitkan kelompok rentan untuk mengakses keadilan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang dan merumuskan kembali ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru, agar benar-benar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, reformasi hukum pidana seharusnya menghadirkan keadilan yang mencerahkan, bukan keadilan yang menakutkan. Jika hukum kehilangan empati terhadap nilai agama dan realitas sosial, maka hukum bukan lagi solusi, melainkan luka baru yang dibiarkan menganga di tubuh bangsa.
)**Tjoek / Foto Ist.

