Categories JUSTICE

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Resmi Gunakan KUHAP Baru, Hakim Tegaskan Asas Menguntungkan Terdakwa

Jakarta (HukumWatch) ;

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan bersama antara penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), dan menjadi perhatian publik lantaran berada di masa peralihan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa meski perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku, pembacaan dakwaan dilakukan setelah KUHAP baru efektif. Kondisi ini menimbulkan ruang hukum yang harus disepakati bersama demi kepastian proses persidangan.

“Karena berada di masa peralihan, kami meminta sikap para pihak agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” ujar Purwanto di hadapan sidang.

Prinsip Lex Mitior Jadi Dasar Kesepakatan

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya memilih ketentuan hukum yang paling menguntungkan kliennya, sesuai prinsip lex mitior. Jaksa penuntut umum pun menyatakan sependapat, meskipun perkara dilimpahkan saat KUHAP lama masih berlaku.

“Kami sepakat menggunakan KUHAP baru karena dibukanya sidang dilakukan setelah undang-undang tersebut berlaku,” ujar jaksa di persidangan.

Hakim kemudian menyimpulkan bahwa hukum acara menggunakan KUHAP baru, sementara substansi dakwaan tetap mengacu pada surat dakwaan yang telah dilimpahkan. Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan terhadap asas keadilan prosedural tanpa mengubah pokok perkara.

Sidang Sempat Tertunda Akibat Kondisi Kesehatan

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang masih menjalani pemulihan pasca operasi. Penundaan kembali terjadi pada 23 Desember 2025 dengan alasan serupa.

Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2,1 triliun, angka yang mempertegas skala besar kasus tersebut.

KUHAP Baru dan Arah Penegakan Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur mekanisme peralihan perkara. Salah satu poin krusial menyebutkan bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan namun pemeriksaan terdakwa belum dimulai, wajib menggunakan ketentuan KUHAP baru.

Keputusan majelis hakim dalam perkara ini sekaligus menjadi preseden penting bagi penanganan kasus-kasus lain yang berada di wilayah abu-abu masa transisi hukum pidana nasional.

Di titik ini, sidang Nadiem Makarim tidak hanya berbicara soal dugaan korupsi, tetapi juga menjadi panggung ujian bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia di era regulasi baru—sebuah ujian yang, sekali goyah, akan meninggalkan luka panjang dalam rasa keadilan publik.

Dan pada akhirnya, hukum bukan sekadar pasal, melainkan cermin keberanian negara menatap kebenaran, tanpa gentar dan tanpa kompromi.

)**Donz/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like