Categories CRIME STORY

Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Dampingi WNA Korban Dugaan Penganiayaan Berulang, Tegaskan Hukum Berlaku Setara di Indonesia

Jakarta (HukumWatch) :

Tim kuasa hukum yang dipimpin Sunan Kalijaga bersama Shanker secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Megan, yang melaporkan dugaan penganiayaan berulang yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, seorang pria berinisial AM, yang disebut merupakan anak pengusaha tambang batu bara.

Pendampingan hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Sabtu (3/1/2026). Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum membeberkan kronologi peristiwa serta sejumlah bukti yang diklaim menguatkan laporan korban kepada aparat penegak hukum.

Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terjadi selama kurang lebih sepuluh bulan masa hubungan pribadi antara korban dan terlapor. Puncak peristiwa disebut terjadi pada 1 November 2025 di sebuah apartemen milik terlapor yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Klien kami mengalami dugaan kekerasan fisik dan saat ini juga masih merasakan dampak psikologis yang serius. Ia tengah menjalani pendampingan profesional untuk memulihkan kondisinya,” ujar Sunan Kalijaga dalam keterangan resminya.

Kuasa hukum lainnya, Roby, menambahkan bahwa tim hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa dokumentasi medis serta catatan kronologi yang akan diserahkan kepada penyidik.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Shanker menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bukan didorong oleh latar belakang sosial siapa pun, melainkan berfokus pada perlindungan hak korban, khususnya perempuan dan WNA yang berada di wilayah hukum Indonesia.

“Ini bukan soal status, bukan soal keluarga, dan bukan soal kekuatan ekonomi. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang perempuan. Kami meminta penegakan hukum berjalan objektif dan serius,” tegas Shanker.

Dalam konferensi pers tersebut juga terungkap bahwa pihak terlapor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, menurut Sunan Kalijaga, korban hingga kini belum bersedia menempuh jalur tersebut karena masih mengalami trauma berat.

“Klien kami tidak menutup pintu terhadap proses hukum apa pun, namun fokus utamanya saat ini adalah pemulihan dan pencarian keadilan, bukan kompromi,” jelas Sunan.

Megan sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan penyelesaian berbasis materi, serta memastikan tidak memiliki hubungan bisnis apa pun dengan terlapor. Ia menegaskan bahwa hubungan yang terjalin murni bersifat personal dan laporan ini diajukan demi keadilan.

Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena adanya pengajuan RJ.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hukum Indonesia berlaku setara tanpa memandang kewarganegaraan, latar belakang, maupun status sosial siapa pun, selama peristiwa pidana terjadi di wilayah hukum Indonesia.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak seharusnya tunduk pada kekuasaan, dan hukum hanya akan bermakna ketika keberanian korban bertemu dengan ketegasan negara.

)**Donz / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like