Jakarta (HukumWatch) :
Sidang perkara gugatan royalti hak cipta yang diajukan pencipta lagu Ari Bias kembali bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menyoal hak ekonomi atas lagu Bilang Saja yang disebut dinyanyikan tanpa izin dalam sejumlah pertunjukan komersial.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar Selasa, 30 Desember 2025, majelis hakim kembali memanggil para pihak tergugat. Namun hingga sidang ketiga, Agnez Mo selaku Turut Tergugat I kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima redaksi, hanya Turut Tergugat II, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang memenuhi panggilan persidangan. Sementara Turut Tergugat III, Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMKCI), juga tidak hadir tanpa keterangan.
Perkara ini tercatat secara resmi dengan Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. dengan susunan pihak berperkara: Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias sebagai Penggugat, melawan PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, serta Agnez Mo, LMKN, dan LMKCI sebagai para Turut Tergugat.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026. Agenda persidangan selanjutnya adalah pelengkapan dokumen legal standing oleh Turut Tergugat II. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III diputuskan tidak lagi dipanggil.
Gugatan ini berakar pada klaim Ari Bias atas hak royalti lagu Bilang Saja yang disebut dibawakan oleh Agnez Mo dalam sejumlah konser. Lagu tersebut merupakan karya cipta yang secara hukum melekat hak moral dan hak ekonominya pada pencipta.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memutus Agnez Mo wajib membayar Rp1,5 miliar atas pembawaan lagu Bilang Saja dalam tiga pertunjukan tanpa izin. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez Mo. Amar putusan secara tegas menyatakan permohonan kasasi dikabulkan, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya.
Meski demikian, perkara gugatan baru yang kembali bergulir ini menegaskan bahwa sengketa hak cipta di industri musik Indonesia belum menemukan garis akhir. Persoalan royalti, lisensi, dan mekanisme pemanfaatan karya terus menjadi ruang tarik-menarik antara pencipta, pelaku industri, dan lembaga pengelola hak.
Pada akhirnya, sidang ini bukan sekadar soal hadir atau absen di ruang pengadilan, melainkan tentang kepastian hukum bagi pencipta karya. Sebab di balik setiap lagu yang terdengar merdu di panggung, ada hak yang tak boleh dibiarkan menggantung, apalagi diabaikan.
Ketika panggung telah sunyi dan sorotan lampu padam, hukum tetap berbicara. Dan dari ruang sidang inilah, nasib keadilan bagi karya cipta diuji—tajam, keras, dan tak memberi ruang bagi yang memilih diam.
)**Donz / Foto Ist.

