Categories LAWTALKS

KY Nyatakan Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Etik, Sistem Peradilan Kembali Digugat Publik

Jakarta (HukumWatch) :

Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyatakan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara korupsi penyelewengan izin impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya dinilai melanggar standar etik kehakiman saat memeriksa dan memutus perkara Tom Lembong.

Bentuk pelanggarannya ditegaskan dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang diputus melalui Sidang Pleno KY.

Putusan tersebut diketok pada Senin, 8 Desember 2025, dengan dihadiri oleh lima anggota Komisi Yudisial.

Perkara ini diputus dalam lingkup kewenangan Komisi Yudisial, setelah sebelumnya kasus Tom Lembong disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pelanggaran etik ini mencuat berawal dari laporan resmi Tom Lembong terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong menilai terdapat penyimpangan etik dalam proses persidangan dan menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung dengan tujuan memperbaiki sistem hukum nasional.

Proses pengungkapan pelanggaran ini terjadi tidak lepas dari kerja tim penasihat hukum Tom Lembong. Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh akhirnya membuahkan hasil.

“Akhirnya upaya Tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).

Langkah hukum tersebut diambil Tom Lembong setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang secara hukum menghapus proses pidana terhadap dirinya. Meski telah memperoleh abolisi, Tom Lembong tetap melanjutkan laporan etik sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perbaikan sistem peradilan.

Putusan Komisi Yudisial ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan, sekaligus sinyal kuat bahwa pengawasan hakim tidak berhenti di ruang sidang. Publik kembali diingatkan bahwa keadilan tidak hanya soal putusan, tetapi juga tentang cara putusan itu dilahirkan.

Di tengah sorotan tajam masyarakat, keputusan KY ini bukan sekadar penegakan etik, melainkan lonceng peringatan bagi dunia peradilan: kepercayaan publik adalah nyawa hukum, dan sekali ia terluka, sulit untuk benar-benar pulih.

)**Donz/ Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like