Bekasi, Hukumwatch.com – Kasus penemuan senjata api (senpi) dan ratusan amunisi, saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Ridho Blok A, Jatisampurna, Bekasi, Minggu (11/8/2024) silam, dari penelusuran website resmi Pengadilan Negeri Bekasi belum juga disidangkan dan ada putusan terkait kasus tersebut, padahal dalam penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menangkap VIN terkait kasus narkoba.
“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu pucuk pistol merk STI DVC, serta empat airgun yang diduga rakitan dengan amunisi yang dimodifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Selain penggerebekan itu, polisi juga menemukan dua pistol Stater, dan satu unit senapan angin PCP Predator.
“Terdapat juga amunisi peluru ukuran 9 MM sejumlah 163 butir, peluru ukuran 243 MM sejumlah 97 butir, peluru ukuran 45 MM sejumlah 30 butir, peluru ukuran 270 MM sejumlah 18 butir, peluru berukuran 38 MM sejumlah 52 butir, peluru berukuran 22 MM sebanyak 50 butir, peluru berukuran 5,56 MM sebanyak 20 butir, peluru berukuran 22 MM sejumlah 91 butir, dan peluru karet sebanyak sembilan butir,” ujar Ade Ary.
Diketahui sebelumnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi.
“Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polres Metro Bekasi guna pemeriksaan” tutur Ade.
TT5,56 MM ada 20 butir, dan peluru ukuran 22 MM sejumlah 91 butir.
“Selain itu, polisi juga menyita peluru karet sebanyak sembilan butir, satu unit Laptop Merk Invinix, dan satu buah ponsel merk Vivo,” pungksnya
Perlu diketahui kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

