Hukumwatch.com – Produser film sekaligus atlet berkuda Inggrid Rhemanty gandeng pengacara Fahmi Bachmid untuk menemaninya menanyai perkembangan laporan yang ia buat akhir November 2024. Ia melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kekerasan yang ia terima ketika ia hendak melihat suaminya di rumah sakit.
Mirisnya, yang menghalanginya adalah orang yang ia sebut sebagai anak angkatnya bersama Misan.
“Saya dihalangi bertemu suami saya, dipukul, didorong sampai jatuh. Yang menghalangi justru anak saya sendiri, anak yang saya pungut, saya bawa ke rumah. Anak yang enggak ada ikatan keluarga,” kata Inggrid saat ditemui di Polsek Serpong, Kamis, (03/12/2025.
Sementara itu, Pengacara Fahmi Bachmid juga mempertanyakan kinerja Polsek Serpong. Pasalnya, perkara tersebut dinilai sederhana. Karena beberapa bukti dan pengakuan dari orang yang didapat polisi. Namun laporan tersebut baru naik ke penyidikan setahun kemudian, tepatnya pada Oktober 2025.
“Di laporan kami ada visum, ada bukti pemukulan, ada CCTV, saksinya ada. Bahkan katanya pelakunya sudah mengaku. Ini preseden buruk bagi para pencari keadilan. Jadi kami mohon kepada bapak Kapolsek supaya segera bverikan keadilan kepada ibu Inggrid. Kasihan laporannya setelah setahun belum ada perkembangan,” ucap Fahmi.
Dikabarkan mantan Wakil DPRD DKI Jakarta H Misan Masuri memang telah meninggal dunia di RS Siloam Jakarta Selatan pada 30 November 2024 setelah berjuang melawan kanker hati stadium 4. Tapi kesedihan masih dirasakan sang istri, Inggrid Rhemanty.
Saat itu Inggrid memperlihatkan video dimana ia dihalangi menemani suaminya yang ketika itu tengah dibawa petugas di rumah sakit. Dalam video itu, ia dan ibunya dihalangi seorang pemuda bertopi merah dan berjaket biru.

“Saya yang tanggung jawab di sini,” seru pemuda tersebut mencoba menghadang Inggrid dan ibunya yang ingin mengikuti tempat tidur H. Misan.
Soal permasalahan yang terjadi, Inggrid sendiri mengaku tak tahu apa kesalahannya sehingga ia dihalangi sedemikian keras. Menurutnya, kasus di laporan tersebut bisa membantah tuduhan kalau ia adalah seorang wanita yang tak mengurus suaminya.
Pasalnya, selama ini hanya ia yang setia mendampingi suaminya menjalani pengobatan terhadap penyakit kanker hati stadium 4 yang diidap alhamrhum.
“Saya selalu menemani suami saya sampai nginep di rumah sakit, dan selama itu tidak ada orang lain yang menemani. Saat itu saya diminta suami pulang mengambil sesuatu di mobilnya,” cerita Inggrid.
Setiba di rumah, ia dihubungi petugas rumah sakit kalau kamarnya dipindahkan. Tapi ia tidak diberitahu kamar yang ditempati suaminya.
“Petugas rumah sakitnya minta maaf karena memindahkan suami saya tanpa sepengetahuan saya,” katanya.
Fahmi sendiri menyebut pasal 335 KUHP yang dilakukan pelaku terhadap kliennya.
“Hukumannya di atas 4 tahun penjara, sudah ditetapkan tersangka tapi sampai sekarang kami belum mendapat kabar lebih lanjut soal kasus yang sudah kami laporkan setahun lalu,” kata Fahmi.
“Kasus ini harus segera dibuka seterang-terangnya biar saya bisa bebas ke makam suami saya. Biar nama saya nggak rusak juga karena opini masyuarakat kalau saya tidak mengurus suami,” pungkas Inggrid terisak.

