Categories LAWTALKS

Sengketa Ruko Marinatama dan Kekacauan Tata Tanah Negara

Hukumwatch.com – Sengketa Ruko Marinatama Mangga Dua yang kini memasuki sidang ketujuh di PTUN Jakarta Timur seolah membuka kembali kotak pandora lama: persoalan tata kelola pertanahan di atas aset negara yang dikelola tanpa regulasi yang tunggal, jelas, dan konsisten. Kasus ini bukan sekadar perselisihan antara warga ruko dan instansi negara, tetapi potret buram dari bagaimana aset publik berpindah-pindah kepastian hukumnya, bergantung pada tafsir, lembaga, dan kepentingan.

Keterangan ahli Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N. dari Universitas Indonesia dalam sidang terbaru memperkuat kesan bahwa problem yang muncul bukan terjadi tiba-tiba. Ia merupakan hasil akumulasi kebijakan yang saling tumpang-tindih, relasi institusi yang tidak jelas, serta praktik administrasi pertanahan yang gagal membaca realitas lapangan.

Sengketa Ruko Marinatama dan Kekacauan Tata Tanah Negara

Dalam hukum agraria, penguasaan nyata atas tanah merupakan variabel fundamental yang tidak bisa begitu saja diabaikan. Fakta bahwa warga menguasai, menggunakan, bahkan membayar pajak atas ruko tersebut selama bertahun-tahun seharusnya cukup untuk menunjukkan adanya relasi hukum antara warga dan negara.

Keterangan ahli yang menyatakan bahwa warga memang memiliki legal standing menunjukkan bahwa negara semestinya tidak dapat bertindak seolah-olah para pemilik ruko adalah “penumpang gelap”. Mereka membeli, berinvestasi, dan beraktivitas secara ekonomi di sana.

Jika negara memilih mengabaikan elemen-elemen ini, maka negara sedang memutus hubungan kepercayaan yang menjadi dasar hubungan publik–pemerintah.

Poin yang diungkap ahli mengenai ketidaksinkronan antara Inkopal sebagai pihak yang pernah menyewakan lahan dan Kementerian Pertahanan sebagai pemegang sertifikat terkini, menyoroti satu problem klasik di tubuh institusi pertahanan: batas antara kewenangan publik dan aktivitas komersial yang tidak pernah sepenuhnya terang.

Sengketa Ruko Marinatama dan Kekacauan Tata Tanah Negara

Ketika TNI dilarang berbisnis, tetapi “kepanjangan tangan” instansinya masih menjalankan fungsi semacam itu, masyarakat tidak pernah tahu apakah mereka bertransaksi secara sah atau sekadar masuk ke sistem abu-abu.

Jika hubungan Inkopal–Kemenhan tidak pernah dijelaskan secara resmi, maka yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya sertifikat, melainkan akuntabilitas negara terhadap warganya.

Menurut ahli, penerbitan sertifikat hak pakai oleh BPN “tidak tepat” karena bertentangan dengan fakta bahwa tanah tersebut telah menjadi kawasan ruko dan melibatkan pihak ketiga.

BPN idealnya adalah instrumen kontrol negara agar setiap penerbitan hak sesuai aturan dan menghindari tumpang tindih. Bila justru BPN menerbitkan hak yang tidak sesuai dengan karakter fisik dan sosial tanah, maka negara gagal menjalankan fungsi administratif paling dasar: melihat kenyataan sebelum menerbitkan keputusan.

Sengketa Ruko Marinatama dan Kekacauan Tata Tanah Negara

Di titik ini, jika benar bahwa tanah tersebut seharusnya menjadi HPL (Hak Pengelolaan), maka penerbitan Hak Pakai bukan sekadar “salah pilih skema” tetapi sebuah cacat administratif yang dapat memicu sengketa serius.

Informasi bahwa warga diminta mengosongkan lokasi pada Desember 2025 tanpa adanya skema kompensasi atau kejelasan status hukum bukan hanya tindakan terburu-buru; itu bentuk ketidakadilan administratif.

Warga telah mengeluarkan biaya pembelian, renovasi, operasional, bahkan pajak. Mengosongkan tanpa skema ganti rugi sama saja dengan meminta masyarakat membayar dua kali.

Sebuah negara hukum tidak boleh mengambil langkah paling keras sebelum menempuh mekanisme paling lunak.

Usulan ahli membatalkan SHP, menerbitkan HPL, lalu memberikan HGB kepada warga bukan hanya solusi teknis, tetapi formula yang sudah lama direkomendasikan dalam penyelesaian tanah-tanah negara yang telah berubah fungsi menjadi kawasan ekonomi oleh masyarakat.

Jika diterapkan dengan baik, model ini dapat menjadi preseden nasional untuk menyelesaikan konflik antara warga dan institusi negara yang jumlahnya tidak sedikit.

Sengketa Ruko Marinatama dan Kekacauan Tata Tanah Negara

Mengapa Kasus Ini Lebih Penting dari Sekadar Ruko?

Karena ini adalah tes bagi negara:
– Apakah negara berani memperbaiki kesalahan administrasinya sendiri?
– Apakah institusi pertahanan bersedia membuka relasi historisnya dengan entitas komersialnya?
– Apakah masyarakat yang telah membayar pajak akan diperlakukan sebagai pemilik sah atau sekadar penyewa terselubung?

Sengketa Ruko Marinatama Mangga Dua mengajarkan bahwa tata kelola pertanahan bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal kepercayaan publik terhadap konsistensi dan keadilan negara.

Dan dalam sidang ke-7 ini, tampaknya pertanyaan-pertanyaan itu justru semakin keras terdengar. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like