HumumWatch.com — Seorang perempuan bernama Velo melaporkan dua petinggi PT SUP, yakni Charles (Direktur) dan Novian (legal perusahaan), ke Polda Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ade Ratnasari.
Insiden yang berujung laporan itu terjadi pada Senin (08/07/2025) di kawasan Umalas. Saat itu, Velo hendak masuk ke area parkir basement gedung yang dikuasai perusahaan tersebut. Namun, aksesnya justru terhenti ketika ia dihadang sekitar 20 pria yang mengaku sebagai petugas keamanan perusahaan, termasuk Novian.
Menurut kuasa hukum, para pria itu melarang Velo masuk karena “perusahaan tidak mengizinkan”. Pelarangan tersebut disertai tindakan mendorong, mendesak, hingga sentuhan fisik dari oknum legal perusahaan yang saat itu sedang memegang rokok menyala.
“Dalam desakan itu, api rokok mengenai lengan baju klien kami hingga meninggalkan bekas terbakar. Untung Velo menggunakan lengan panjang. Kalau tidak, bisa menimbulkan luka bakar pada kulitnya,” kata Ade Ratnasari.
Bekas terbakar pada pakaian Velo kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Perdebatan berlangsung lama sebelum akhirnya Velo diperbolehkan masuk ke area gedung.
Dijelaskan oleh Ade Ratnasari bahwa selain Novian sebagai pelaku langsung, Charles selaku direktur turut dilaporkan karena dinilai memiliki tanggung jawab jabatan.
“Tindakan menghadang, mendesak, hingga kontak fisik dengan rokok menyala sudah memenuhi unsur pemaksaan dalam Pasal 335 KUHP,” tegas Ade Ratnasari.
Selain laporan polisi, Velo juga membuat aduan ke Komnas Perempuan. Aduan tersebut telah diterima dan dipastikan akan diproses.
“Komnas merespons cepat. Mereka siap menindaklanjuti aduan ini,” ujar Ade Ratnasari.
Hingga kini, kuasa hukum menyebut tidak ada itikad baik dari para terlapor. Bahkan upaya komunikasi yang dilakukan tunangan Velo, Budiman Tiang, tidak mendapat tanggapan.
“Tidak ada permintaan maaf sampai hari ini. Tidak ada komunikasi baik dari pihak terlapor,” jelas Ade Ratnasari.
Insiden itu disebut membuat Velo mengalami kecemasan dan ketakutan untuk bepergian sendiri.
Ditegaskan oleh Ade Ratnasari bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang tersedia.
“Ini bukan sekadar masalah fisik, tetapi juga terkait martabat dan rasa aman perempuan. Korban berhadapan dengan sekitar 20 laki-laki. Situasi seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” pungkas Ade Ratnasari. (alsan)

