Categories JUSTICE

Penghuni Ruko Marinatama Gugat Sertifikat Hak Pakai Kemenhan dan Soroti Surat Teguran Inkopal

HukumWatch.com – Konflik hukum terkait status Ruko Marinatama Mangga Dua kembali mengemuka setelah salah satu perwakilan penghuni mengungkap adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477 Tahun 2000 atas nama Kementerian Pertahanan. Sertifikat tersebut kini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa ia merupakan pembeli pertama ruko pada 1997. Saat transaksi dilakukan, pembeli dijanjikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut akan terbit setahun kemudian.

“Saat itu semua landasan hukumnya menyebut bahwa tanah ini HGB dan sertifikat akan terbit. Kami percaya karena merujuk pada izin gubernur dan informasi Inkopal,” ujarnya.

Penghuni Ruko Marinatama Gugat Sertifikat Hak Pakai Kemenhan dan Soroti Surat Teguran Inkopal

Namun setelah dua tahun menunggu, sertifikat HGB tak kunjung muncul. Alih-alih menerbitkan sertifikat kepemilikan, pihak pengelola justru mengganti skema menjadi perjanjian sewa-menyewa 25 tahun mulai 2000–2025. Penghuni menerima dokumen Hak Guna Pakai (HGP) yang kemudian diketahui bukan produk BPN.

Di kemudian hari, para penghuni mengetahui bahwa dasar penerbitan perjanjian sewa adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 477 Tahun 2000 atas nama Kemenhan. Sertifikat ini terbit tiga tahun setelah ruko selesai dibangun dan dijual kepada masyarakat.

“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa BPN menerbitkan Hak Pakai untuk bangunan komersial? Ini bertentangan dengan aturan dan izin gubernur yang mewajibkan penerbitan HGB untuk para pembeli,” tegasnya.

Atas dasar itu, para penghuni melayangkan gugatan pada Juli 2025 untuk menguji keabsahan sertifikat tersebut. Saat ini perkara telah memasuki tahap pembuktian.

Di tengah proses peradilan, para penghuni mengaku menerima surat teguran dari Inkopal yang mengharuskan mereka memperpanjang sewa dan membayar biaya sewa. Jika tidak, ruko diminta dikosongkan.

“Kami sedang menggugat dasar hukumnya di PTUN. Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum, bukan mengeluarkan ancaman selama perkara belum diputus,” kata narasumber.

Penghuni Ruko Marinatama Gugat Sertifikat Hak Pakai Kemenhan dan Soroti Surat Teguran Inkopal

Selain masalah sertifikat, penghuni juga mengeluhkan sejumlah beban biaya yang dianggap tidak wajar, seperti:

– Kenaikan biaya IPL tanpa kejelasan penggunaan.

– Tarif parkir berbeda antara penghuni dan pengunjung.

– Tarif air mencapai Rp56.000 per meter kubik, jauh di atas tarif resmi Rp17.500.

“Tagihan air bisa tembus Rp8–12 juta per bulan untuk usaha tertentu. Kami menduga ada penyimpangan karena angkanya sering tak masuk akal,” ungkapnya.

Penghuni berharap pemerintah, terutama BPN dan pihak terkait, turun tangan memberi kepastian hukum dan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan sertifikat.

“Kami hanya ingin status kepemilikan kami dihormati dan proses hukum berjalan tanpa tekanan. Ada aturan yang harus ditegakkan,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like